Nekat Curi Motor Saat Dangdutan, Satu Pelaku Ditangkap Warga Hampang Kotabaru

Dua kawanan pencuri sepeda motor beraksi di kawasan transmigrasi lama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalsel.

Oleh Masduki
Pelaku pencurian sepeda motor di Desa Lalapin, Kecamatan Hampang Kotabaru berhasil ditangkap warga. Foto : Humas Polres Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU - Dua kawanan pencuri sepeda motor beraksi di kawasan transmigrasi lama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalsel.

Lantaran kawanan pelaku melakukan pencurian saat warga menggelar acara dangdutan, aksinya pun kepergok warga dan satu pelaku berhasil ditangkap warga.

Kapolsek Hampang Iptu Sidiq Martujet membenarkan perihal adanya perkara pencurian sepeda motor itu di wilayahnya pada Senin (11/12) malam.

"Pelaku pencurian itu jumlahnya dua orang. Satu berhasil ditangkap warga, dan satu orang lagi kabur," ujar Sidiq, Selasa (12/12) sore.

Kapolsek bilang peristiwa pencurian sepeda motor sendiri terungkap saat berlangsung acara organ tunggal atau dangdut di rumah salah satu warga di malam hari.

Saat itu korban datang lalu memarkir sepeda motornya di halaman pemilik rumah atau tuan rumah.

Belum lama terparkir, salah seorang warga melihat sepeda motor korban di bawa oleh orang yang tidak dikenal dan langsung memberi tahu ke korban.

Mendengar informasi itu korban bersama sejumlah warga berinisiatif mengejar pelaku, dan sebagian warga menghubungi personel Polsek Hampang.

Di tengah pengejaran, korban bersama warga juga langsung berpencar mengepung pelaku di Jalan Lalapin - Dusun Ringgo.

Akhirnya, upaya warga pun berhasil dan para pelaku akhirnya berhenti dan langsung meninggalkan kabur sepeda motornya miliknya serta motor milik korban di tengah jalan.

"Kedua pelaku lari ke arah kebun sawit, namun satu pelaku berinisial SN berhasil ditangkap warga, dan satu pelaku berinisial HO kabur," terang Kapolsek.

Akibat ulahnya, satu pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Hampang untuk diproses hukum lebih lanjut, dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke - 4 dan ke - 5 KUHP.