Gara-Gara Miras, Rekan Sendiri Dihabisi di Tapin

Tiga pemuda di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin terlibat cekcok hingga berujung maut, Jumat (8/12) malam.

Oleh Sandy
SA (30) pelaku pembunuhan di Kecamatan Binuang saat diamankan Unit Gabungan Polres Tapin. Foto - Polsek Binuang for apahabar.com.

apahabar.com, RANTAU - Nahas menimpa seorang pemuda di Tapin, Kalimantan Selatan. Ia meregang nyawa di tangan rekannya sendiri. 

Sebelumnya ada tiga pemuda di Kecamatan Binuang Tapin terlibat cekcok hingga berujung maut, Jumat (8/12) malam lalu.

Peristiwa itu terjadi di Blok D Desa A Yani Pura, sekitar pukul 21.30 Wita. Mereka yang terlibat cekcok SA (30), FI (27) dan AY. 

Korban tewas, FI usai mengalami luka-luka tusuk rekannya sendiri, SA. Sementara AY mengalami luka di paha kanan dan bahu kiri.

Kapolsek Binuang, Iptu Nur Arifin mengatakan mulanya cekcok antara SA dan FI. Keduanya sama-sama membawa senjata tajam.

Saat keduanya berkelahi, AY menegur. Namun justru ikut jadi sasaran SA. Kapolsek menyebutkan mereka sama-sama dalam pengaruh minuman keras.

"Akibat perkelahian tersebut korban FI menderita luka tusuk di dada sebelah kiri hingga mengakibatkan meninggal dunia," kata Iptu Nur Arifin, Sabtu (9/12).

Tersangka dan korban tewas diketahui bukan warga Kecamatan Binuang. FI beralamat di Kecamatan Hatungun, SA asal Kecamatan Telaga Bauntung. 

SA sendiri berhasil ditangkap tim gabungan unit Resmob Sat Reskrim Polres Tapin, Polsek Binuang, Polsek Bungur, dan Unit Kamneg Sat Intelkam di Kecamatan Salam Babaris.

Selain mengamankan SA, polisi juga mengamankan barang bukti. Kini SA meringkuk di tahanan Polres Tapin.

Tersangka dikenakan Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lain di Google News