Kalsel

Negoisasi Buntu Pembongkaran Rumah di Banjar: “Kalau Tidak Terima Langsung ke Bupati!”

apahabar.com, MARTAPURA – Meski sudah menerjunkan puluhan personel, Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Banjar harus…

Negosiasi pembongkaran lahan milik Eniati bersama kuasa hukum dan pihak Satpol PP Banjar berlangsung alot. Satpol PP Banjar menerjunkan puluhan personel dalam pembongkaran pagi tadi, Kamis. Foto-apahabar.com/Nita

apahabar.com, MARTAPURA – Meski sudah menerjunkan puluhan personel, Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Banjar harus gigit jari.

Mereka batal membongkar rumah warga karena negoisasi berjalan alot.

Sejatinya, mereka hendak membebaskan lahan di Jalan Albasia IV Kelurahan Jawa, Martapura.

Pembebasan itu terkait relokasi instalasi farmasi kesehatan (FIK) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.

Pemilik rumah terdampak, Eniati bersikukuh tak mau rumahnya dibongkar.

“Kami sampaikan hari ini sebenarnya kami keberatan terhadap surat perintah bupati itu,” ungkap Kuasa Hukum Eniati, Syamsul Bahri kepada awak media, Kamis (05/12) pagi.

Menurutnya, surat perintah yang dikeluarkan 3 Desember 2019 itu tak relevan terhadap proses pembongkaran. Padahal pihaknya telah mengetahui pada 15 November lalu.

“Pengosongan yang menjadi solusi sementara itu oke. Sembari menunggu proses mediasi dan proses pengadilan,” kata dia.

Namun yang menjadi keberatannya adalah eksekusi harus dilakukan setelah ada putusan pengadilan.

Sedangkan menurutnya, perkara ini perihal kepemilikan, sehingga perlu adanya putusan pengadilan negeri yang berwenang.

“Yang kami pahami, itu beda konteks dengan perda. Ini bicara tentang Undang-Undang,” sebut dia.

Dalam negoisasi itu, suasana sempat memanas.

Di hadapan Kasi Lidik dan Penyidik Satpol PP Kabupaten Banjar Wahyudi, dan puluhan petugas lainnya, Syamsul mengemukakan keberatannya atas rencana pembongkaran rumah Eniati.

“Karena ini di PN status sengketa. Maka jika bangunan ini dirusak, kita tahu konsekuensinya. 406 KUHP pengrusakan,” sahutnya.

Meski sudah disampaikan surat tugas pengosongan lahan, namun Syamsul berdalih bahwa lahan tersebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan secara resmi oleh Bupati Banjar terdahulu.

“Surat perintah tugas ini cacat hukum karena ini bicara tentang perda, kita tidak bicara tentang perda. Mereka tidak membangun di tanah liar, beliau membangun tahun 80-an. Tepatnya 27 agustus 1980 sampai sekarang,” ungkapnya

Sedangkan berdasarkan surat perintah tugas yang dikeluarkan. Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 00002 dari Badan Pertanahan Nasional menyatakan perintah pengosongan lokasi lahan tanah di Jalan Albasia IV Kelurahan Jawa kepada saudara Ngudiyo per 17 September 2019 dari sekretariat daerah kabupaten Banjar.

Surat susulan kemudian juga dikeluarkan pada 4 November 2019 dan 12 November 2019.

“Yang memerintahkan ini langsung bupati. Jadi nanti kalau ada apa-apa, kalau tidak terima, langsung ke pak Bupati,” ucap Wahyudi menjawab argumentasi Syamsul serta Eniati dan keluarga.

Baca Juga: Awal Tahun, Banyak Perempuan di Martapura Pilih Menjanda

Baca Juga: Gara-Gara Las, Teluk Dalam Geger CBR Terbakar

Reporter: Musnita Sari
Editor: Fariz Fadhillah