Nasional

Natal 2020, 11.669 Napi Beragama Nasrani Terima Remisi Khusus

apahabar.com, JAKARTA – Sebanyak 11.699 narapidana pemeluk agama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020…

Ilustrasi penjara. Foto: AFP

apahabar.com, JAKARTA – Sebanyak 11.699 narapidana pemeluk agama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 dari Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dari 11.699 narapidana tersebut, sebanyak 195 orang di antaranya dipastikan langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan sebanyak 11.474 orang mendapatkan pengurangan sebagian sementara sisanya sebanyak 195 napi langsung bebas.

Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan.

“Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Renhard dalam keterangan tertulis, dilansir Okezone.com, Jumat (25/12/2020).

Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan.

Saat ini narapidana beragama Nasrani baik Kristen maupun Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Lebih lanjut, Reynhard mengungkapkan narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," tambah Reynhard.

Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.