Kalsel

Nasruddin Dijerat, Para Pengikut Masuk Radar Tim Pakem

apahabar.com, BARABAI – Kasus ajaran sesat oleh Nasruddin, pria yang mengaku nabi di Hulu Sungai Tengah…

Nasruddin, terduga penista agama saat mendekam di Markas Polres HST. Meski begitu, pengaku nabi itu tak kehilangan pesona. Sejumlah keluarga dan jemaah-nya silih berganti datang menjenguk. Membawakan bermacam kebutuhan Nasrudin, seperti gunting dan cermin. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Kasus ajaran sesat oleh Nasruddin, pria yang mengaku nabi di Hulu Sungai Tengah (HST) terus bergulir.

Setelah menjerat Nasruddin, para pengikutnya kini masuk dalam radar Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) setempat.

Mencuatnya wacana pengawasan jemaah Nasruddin itu berangkat dari dialog lintas sektoral saat Rapat Koordinasi Tim Pakem di Aula Kejari HST, Rabu (4/3).

Kepala Kejaksaan Negeri HST sekaligus Ketua Tim Pakem, Trimo merasa perlu tindakan preventif dan koordinatif. Agar apa yang diajarkan Nasruddin yang dinilai sesat itu tak lagi menyebar.

“Kasus ini kan sudah dari 2003, ditangani MUI di Kecamatan Batu Benawa dan dihentikan. Namun di 2018 Nasruddin kembali melakukan ajaran-ajaran itu. Bahkan pengikutnya lebih dari 40 di 2019 lalu. Ini yang membahayakan,” kata Trimo ditemui apahabar.com usai rapat yang dibalut Sosialisasi Pembentukan Tim Pakem di Aula Kejari HST itu.

Tim Pakem menggelar dialog lintas sektoral saat Rapat Koordinasi Tim Pakem di Aula Kejari HST, Rabu (4/3).

Paham-paham yang diajarkan Nasruddin ke jamaahnya, kata Trimo, bisa saja membuat masyarakat lainnya ikut terpapar.Karena itu harus ada tindakan-tindakan dari berbagai kalangan dengan pendekatan khusus dari tokoh-tokoh.

“Tidak hanya koordinator (Kejari HST), dalam Pakem ini perlu pengawasaan lintas sektoral untuk mencegah penyalahgunaan agama atau penodaan agama itu,” jelas Trimo.

Lintas sektoral dalam Tim Pakem sendiri terdiri dari pihak Kejaksaan, TNI-Polri, Pemkab, Kemenag, BIN serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di HST.

“Selaku koordinator, saya berharap rapat ini bisa secara periodik dilakukan sehingga kami bisa mendapatkan informasi aspirasi dari masyarakat tentang aliran-aliran yang membahayakan masyarakat,” kata Trimo.

Perlu dipahami, kata Trimo, prioritas tindakan yang bakal diambil terkait ajaran sesat dilakukan bertahap. Yang utama pendekatan secara administratif.

“Kalau memang secara administratif sudah diingatkan melalui pendekatan, memang tidak ada solusi tentunya rakor ini (Tim Pakem) akan mengambil sikap untuk dilakukan penegakan hukum,” tutup Trimo.

MUI yang dari awal atau sejak 2003 menangani ajaran sesat itu akan mengambil tindakan. Pada 2020 ini MUI mengagendakan pengawasan, pendataan dan penanganan para jemaah atau pengikut Nasruddin.

“Terkait hal ini sebenarnya sudah dirapatkan sejak Desember 2019 lalu. Namun belum bisa dijalankan karena anggarannya belum ada,” ungkap Sekretaris MUI HST, Zamhasari.

Bukan tanpa alasan, penanganan memang harus dilakukan. Terlebih mengingat jemaah yang terpapar ajaran Nasruddin banyak berdomisili di HST.

“Kami khawatir, apabila penanganan tidak lekas dilakukan, maka para jemaah Nasruddin bakal semakin terjerumus,” tutur Anggota MUI Kecamatan Batu Benawa, Abdul Rasyid.

Terkait hal tersebut, Kepala Kemenag HST, Saipudin sepakat dengan apa yang menjadi kebijakan atau agenda penanganan yang bakal dilakukan MUI HST.

Hanya saja menurut Saipudin, ketiadaan anggaran bukan lah suatu kendala besar.

“Bisa saja untuk sementara memanfaatkan kemitraan dari MUI Kecamatan se-HST dan lain sebagainya. Baru pada saatnya nanti Kita duduk bersama menentukan langkah-langkah strategis. Apa saja yang akan kita lakukan ke depannya hingga jemaah Nasruddin kembali kepada syariah agama kita yang sesungguhnya,” tutup Saipudin

Perlu diketahui, Kejari HST selaku koordinator Tim Pakem berlandasakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 Pasal 30 Ayat 3 Huruf d dan e untuk menyelenggarakan pengawasan kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan agama.

Selain itu, kasus Nasruddin masih berjalan di Pengadilan Negeri Barabai Kelas II. Pada agenda sidang perdananya, Rabu (26/2) lalu, Nasruddin didakwa oleh JPU melanggar 10 kriteria syariat Islam berdasarkan fatwa MUI.

Berdasarkan dakwakan itu, Nasruddin dijerat Pasal 156 Huruf a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Diagendakan Kamis (5/3), Nasruddin bakal menjalani sidang ke 2 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Reporter: HN LazuardiEditor: Fariz Fadhillah

Tags
Kalsel