UMP Jateng 2024

Nasib UMP Jateng Diumumkan Minggu Depan: Tertahan atau Naik?

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah akan mengumumkan hasil rapat pleno penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 minggu de

Plt Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz di depan gedung Disnakertrans Jateng, Kamis (17/11). Foto: apahabar.com/Dedy Irawan

apahabar.com, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah akan mengumumkan hasil rapat pleno penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 minggu depan. Rapat tersebut juga turut dihadiri Dewan Pengupahan Provinsi perwakilan para elemen buruh.

"Secara regulasi pemerintah bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP, batasannya untuk menetapkan UMP itu, tanggal 21 November," kata Plt Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, Kamis (16/11).

Aziz menerangkan para perwakilan elemen buruh secara tegas menolak kaitannya mengenai formulasi penghitungan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Demo Buruh Jateng, Tuntut Kenaikan UMR 15 Persen!

"Sikap itu kita tuangkan dalam pembahasan itu, dalam berita acaranya. Apa yang menjadi pendapatnya, teman-teman serikat pekerja yang masuk dalam dewan pengupahan kami masukan di berita acara," katanya.

"Termasuk, mereka menyampaikan untuk menuntut kenaikan 15 persen upah minimum," sambungnya.

Di sisi lain, Dewan Pengupahan Provinsi perwakilan dari unsur pengusaha justru lebih menyetujui formula penghitungan upah minimum menggunakan PP Nomer 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Buruh Geruduk Sekaligus Segel Kantor Disnakertrans Jateng

Adapun terkait rumusan data sebagai penunjang perhitungan dasar kenaikan upah minimum, di antaranya merujuk langsung dari surat yang diturunkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Dokumen tersebut nantinya akan memuat data pertumbuhan ekonomi, data inflasi serta jumlah konsumsi rata-rata.

"Hal tersebut akan dijadikan dasar untuk menghitung upah minimum," ujarnya.

Terkait kenaikan upah, aziz sendiri belum bisa memastikan berapa persen yang nantinya akan ditetapkan.

"Ya Insyaallah naik (upah)," tutupnya.

Baca Juga: Kios Pandawa Kita Jadi Rujukan Harga Pangan di Jateng

Sementara itu, Pratomo Hadinanta, anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari elemen buruh Jateng mengatakan elemen buruh merekomendasi perumusan kenaikan UMP melihat dari kebutuhan hidup yang layak, inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

"Kurang lebih kita menuntut kepada rapat pleno tadi, angkanya minimal upah di provinsi sebesar 15 persen," ujarnya.