News

Nasib Kombes Agus Patria Diputuskan Hari ini: Disinyalir Rusak TKP Hingga CCTV

apahabar.comĀ  JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria terkait kasus pembunuhan…

apahabar.com JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria terkait kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J kembali digelar.

Pemeriksaan dilakukan berhari-hari. menghadirkan belasan orang saksi dari perwira menengah hinggi Perwira tinggi diduga ikut melakukan rekayasa peristiwa berdarah di rumah dinas.

“Kemudian sidang KKEP diskors dan akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu, 7 September 2022,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Nurul Azizah, di gedung Humas Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Nurul menambahkan sejak kemarin dilakukan sidang KKEP terhadap KBP ANP (Agus Nurpatria) yang dimulai kurang lebih pukul 10.00 sampe 23.00 WIB, dengan menghadirkan 14 orang saksi.

Agenda sidang lanjutan Kombes Agus Nurpatria hari ini akan ditutup dengan hasil sidang atau putusan.

“Satu, pembacaan tuntutan dari penuntut, dua Pembacaan nota pembelaan dari pendamping, dan pembacaan keputusan,” pungkas Nurul Azizah.

Seperti yang diketahui, Kombes Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas dugaan pidana menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice dalam kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Agus Nurpatria diduga terlibat dalam merusak barang bukti berupa handphone dan closed-circuit television (CCTV) dan juga adanya pelanggaran lain pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sejauh ini, telah diperiksa tiga dari tujuh personel Polri yang telah ditetapkan oleh Timsus bentukan Kapolri sebagai dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Ketiga orang tersebut bahkan telah diputuskan bersalah dan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang KKEP.

Ketiga orang tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Ketiga personel kepolisian itu menyatakan akan menempuh langkah banding terkait keputusan PTDH tersebut. (Regent)