Kalsel

Nasib Bakul Purun Paman Birin Menunggu Pembentukan Gakkumdu Banjar

apahabar.com, MARTAPURA – ‘Bakul Purun’ Paman Birin yang dilaporkan Jurkani, Koordinator Hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D),…

Oleh Syarif
‘Bakul Purun’ Paman Birin yang dilaporkan Jurkani, Koordinator Hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), ke Bawaslu Banjar. Foto-Istimewa

apahabar.com, MARTAPURA - 'Bakul Purun' Paman Birin yang dilaporkan Jurkani, Koordinator Hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), ke Bawaslu Banjar statusnya tergantung pembentukan Sentra Gakkumdu dalam 1×24 jam ini.

Pasalnya, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banjar belum dibentuk pascaputusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel.

Sentra Gakkumdu Banjar yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan ini sudah dibubarkan pada akhir Februari lalu, lantaran sudah berakhir masa bakti.

Padahal, sesuai rapat pleno seluruh Komisioner Bawaslu Banjar, Kamis (1/4) sore hingga malam, menyatakan bahwa laporan Jurkani sudah memenuhi unsur materil dan formil.

“Kami sudah melakukan rapat pleno yang agendanya kajian awal laporan Jurkani. Kami juga sudah memeriksa syarat meteril dan formil, dan hasil pencermatan kami keduanya sudah terpenuhi. Selanjutnya laporan tersebut kami register,” ujar Komisioner Bawaslu Banjar, M Syahrial Fitri usai rapat pleno di kantor Bawaslu Banjar.

“Karena laporan itu mengarah kepada jenis dugaan tindak pidana, maka prosedur selanjutnya harus dilakukan pembahasan pertama dalam 1×24 jam kalender di Sentra Gakkumdu,” sambung Kordiv Penindakan Pelanggaran ini.

Syahrial melanjutkan, karena Sentra Gakkumdu Banjar belum dibentuk, pihaknya hari ini sudah menyurati Polres dan Kejari Banjar untuk membentuk Sentra Gakkumdu.

Selaras dengan ini, Syahrial mengatakan surat dari Bawaslu RI pun juga baru sampai ke Bawaslu Banjar sore tadi, perihal pembentukan kembali Sentra Gakkumdu.

“Yang agak sulitnya ini kan besok tanggal merah. Mudah-mudahan dari Polres dan Kejari Banjar, pejabat yang berwenang dapat membuat sprint untuk keterpenuhan keanggotaan Sentra Gakkumdu, dan kami bisa melaksanakan pembahasan pertama dari Sentra Gakkumdu,” papar Syahrial.

Jika akkumdu tidak terbentuk dalam 24 jam, alhasil laporan Jurkani tidak dapat diproses ke tahap selanjutnya.

“Jika tidak terkejar, maka ini persoalan teknis yang di luar jangkauan kami sebagai Bawaslu, kami tidak bisa mengintervensi pihak Polres dan Kejaksaan untuk keluarnya sprint tadi,” terang Syahrial.

Kendati demikian, Syahrial menegaskan tetap berupaya mengusahakan terbentuknya Sentra Gakkumdu dalam 24 ini melalui koordinasi, kendati ia akui faktanya pihaknya tidak dapat memaksa Polres dan Kejari Banjar.

“Yang jelas usaha-usaha kami dalam melakukan proses penanganan sudah maksimal. Karena ini kan berkaitan dengan birokrasi di lembaga, baik itu Polres dan Kejari. Ini birokrasi yang harus mereka lakukan ketika sudah menerima surat dari Bawaslu RI,” pungkas Syahrial.