SKANDAL KASUS BTS

NasDem Pasang Badan untuk Johnny Plate, Siapkan Praperadilan dalam Kasus BTS

Kasus korupsi BTS yang menyeret Menkominfo Johnny G. Plate akan terus bergulir. Parta NasDem sementara menyiapkan praperadilan untuk kadernya tersebut.

Menkominfo Johnny Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo. Foto: apahabar.com/Farhan

apahabar.com, JAKARTA - Parta Nasional Demokrat (NasDem) terus mengawal kasus yang menimpa mantan Menkominfo Johnny Plate, yang merupakan salah satu tokoh partainya.

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan partainya sedang menyiapkan upaya praperadilan untuk Johnny Gerard Plate yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base tranceiver station (BTS) 4G.

"Kami akan praperadilan," katanya di Kantor DPP NasDem Jakarta, Jumat (2/6).

Baca Juga: Kasus Johnny Plate Dinilai Jadi Hukuman Politik bagi Partai NasDem

Willy tidak mengatakan secara pasti kapan upaya praperadilan itu akan didaftarkan di pengadilan. Namun mereka telah menyiapkan langkah tersebut untuk Johnny.

Dia mengatakan upaya praperadilan menjadi asumsi jika proses pencalegan Johnny G. Plate masih berjalan. "Poinnya, sampai adanya putusan inkrah," tambahnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, dua orang di antaranya adalah ajudan Jhonny Plate.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Menjerat Johnny Plate, Anies Desak Tuntaskan Penyelidikan

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Ada juga nama Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Kasus tersebut juga menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) non-aktif Johnny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).