penundaan Pemilu

NasDem Minta KPU Perkuat Argumentasi Banding Soal Penundaan Pemilu

Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari meminta KPU RI memperkuat argumentasi hukum saat melayangkan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan

Komisioner KPU membacakan putusan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 (Foto: apahabar.com/Bambang S.)

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari meminta KPU RI memperkuat argumentasi hukum saat melayangkan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang semula digugat Partai Prima.

Sebab KPU yang semula diperintahkan untuk menunda pemilu 2024 harus menyusun dalih secara komprehensif terkait tahapan dan pertimbangan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga: KY Panggil Hakim PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

"Satu-satunya jalan adalah banding KPU, memori banding harus kuat," ujar Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Ia menilai argumentasi KPU dalam penyusunan memori banding lemah sehingga dapat membahayakan demokrasi dan tak bisa beradu dalih hukum sesuai vonis hakim PN Jakarta Pusat. 

Baca Juga: MK Ogah Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

"Jangan sampai memori banding lemah yang akhirnya putusan PT (pengadilan tinggi)-nya membenarkan putusan PN," jelasnya.

Selain itu, Taufik menyoroti pertimbangan putusan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU tersebut.

"Membenarkan isi gugatan itu tanpa ada landasan-landasan hukum yang bisa kita rasionalisasikan sebagai alasan untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulai dari awal 2 tahun 4 bulan 7 hari," pungkasnya.

Baca Juga: Bukan Penundaan Pemilu, Partai Prima Minta Proses Tahapan Pemilu Diulang

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis (2/3).