Skandal Suap Pejabat

NasDem: Istri Bupati Kapuas Dipecat, Bukan Mengundurkan Diri

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali menyatakan telah resmi memecat istri Bupati Kapuas Kalimantan Tengah, Ary Egahni sebagai kader partai.

Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali menyatakan telah resmi memecat istri Bupati Kapuas Kalimantan Tengah, Ary Egahni sebagai kader partai.

Sebab Ary bersama suaminya menyunat dana ASN Pemkab Kapuas dan pihak swasta demi memenuhi hasrat kekuasaan di Pilkada dan Pileg lalu.

"Itu sudah otomatis dipecat kok, dia tidak mengundurkan diri ya, dipecat," kata Ali, kepada apahabar.com, Rabu (29/3).

Baca Juga: Hasil Pungli dan Kekayaan Bupati Kapuas Setara Rp8,7 Miliar

Ali juga menepis bahwa penyebab Ary bersama Bupati Kapuas Ben Brahim menyunat uang untuk keperluan kampanye.

Terlebih Ben saat itu mencalonkan sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, sedangkan istrinya Ary mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI.

Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Bupati Kapuas-Istri Resmi Ditahan KPK!

Sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka korupsi lantaran menyunat uang pemasukan aparatur sipil negara (ASN) untuk menambal kebutuhan kampanye.

Dua sejoli politisi tersebut secara bersama-sama maju berkandidat di Pilkada dan Pileg sehingga nekat menyunat dana ASN dengan total sebesar Rp8,7 miliar.

Ben saat itu maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah. Sedangkan Ary mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI.