Tak Berkategori

Nangkring di Rumah Pengedar, Ibu Muda di Amuntai Kena Ringkus

apahabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggulung dua penyalahguna sabu di Gang Rawa…

YA, seorang ibu rumah tangga (kiri) di HSU ikut diamankan petugas yang tengah menggerebek rumah terduga pengedar sabu. Foto-Humas Polres HSU for apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggulung dua penyalahguna sabu di Gang Rawa Indah, Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU).

Satu di antaranya rupanya seorang ibu rumah tangga berinisial YA (32). Ia ditangkap pada Kamis (13/2). Sekitar pukul 15.00 polisi menggerebek sebuah rumah milik terduga pengedar tersebut.

Nahas, YA, warga Jalan Abdul Aziz, Kelurahan Antasari ini kepergok ada di rumah si terduga pengedar berinisial UB (24). Keduanya pun digelandang guna pemeriksaan intensif di Mapolres HSU.

“Pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tak lepas dari informasi masyarakat serta penyelidikan,” kata Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasatresnarkoba Iptu Siswadi.

Pulang dari Singapura, Pasien di Palangka Raya Terindikasi Corona

Dari penggeledahan itu, didapatkan polisi barang bukti sabu sebanyak 2 paket sabu. Berat masing-masing, 1 paket berat bersih 2.40 gram dan 1 paket lagi berat bersih 0.28 gram.

Selain itu, juga didapatkan ekstasi sebanyak 2 paket plastik piper klip yaitu 1 paket dengan berat bersih 0.16 gram untuk 1 paket dengan berat bersih 0.06 gram.

Melawan, Siswa di Kotabaru Lolos dari Serangan Buaya Liar

Ditambah barang bukti lainnya seperti 1 buah timbangan digital merk mouse scale, 1 lembar tisu putih, 1 buah sendok kertas, 2 bungkus plastik piper klip, 1 buah Hp Samsung lengkap dengan sim card, 1 buah bong plastik dengan 2 buah sedotan, 1 buah pipet kaca (berisikan narkotika sabu), 1 buah compor kecil dari kaca beserta uang tunai sebesar Rp. 305.000.

Diamankannya kedua pelaku, kata Siswadi, adalah sebagai upaya dalam melaksanakan program inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolres HSU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wawali Berang, Banyak ABG ‘Ngamar’ Saat Valentine di Banjarmasin

Baca Juga: Bawa Kulkas Warga, Dua Maling di Pemurus Baru Disergap Polisi

Baca Juga: Polda Kalsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu, dan Ekstasi Sitaan

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah