Pemilu 2024

Nah Loh! Istri Giring PSI Dijatuhi Sanksi Imbas Langgar Kampanye

Cynthia Riza istri dari Giring Ganesha dijatuhi sanksi teguran. Caleg nomor urut 1 DPR RI Dapil V Jawa Tengah itu terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

Cyntia saat melakukan kegiatan di Kelurahan Panularan. Foto : tangkapan layar instagram @cynthiaganesha

apahabar.com, SOLO - Cynthia Riza istri dari Giring Ganesha dijatuhi sanksi teguran. Caleg nomor urut 1 DPR RI Dapil V Jawa Tengah itu terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

Menurut Ketua KPU Solo Bambang Christanto, sanksi berupa surat teguran tersebut telah diberikan melalui Ketua DPD PSI Solo.

"KPU Solo sudah melaksanakan pleno atas surat yang diberikan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye di wilayah Semanggi. Pleno tersebut menindaklanjuti surat dari Bawaslu Solo, tertanggal 18 Desember 2023, perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu," ungkapnya, Kamis (21/12).

Baca Juga: Muncul Spanduk Sindiran 'Solo Bukan Gibran', Bawaslu Turun Tangan

Bambang menambahkan, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor 001/REG/LP/RPL/Kecamatan-Pasar Kliwon/14.05/Xll/2023 terdapat pelanggaran administrasi berupa kegiatan kampanye.

Dimana kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Tanpa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta Solo.

Sebelumnya Caleg nomor urut 1 DPR RI Dapil V Jawa Tengah (Jateng), Cynthia Riza juga sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo dengan tuduhan melakukan kampanye tanpa izin.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Solo Sindir Jokowi Pakai Jagung

"Mereka dilaporkan ke Panwascam Pasar Kliwon oleh Ketua RW 03 Semanggi. Dimana kejadian kampanye di Pos Serbaguna RT 04/RW 03 Semanggi pada Senin (11/12)," terang Ketua Panwascam Pasar Kliwon, Agus Anwari.