Kota Baru

Musyawarah Penyelesaian Sengketa Lahan di Tegalrejo Kotabaru, Ini Hasilnya

apahabar.com, KOTABARU – Upaya penyelesaian sengketa lahan di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, terus dilakukan….

Penyelesaian sengketa lahan di Tegalrejo, Kelumpang Hilir. Foto-Istimewa

apahabar.com, KOTABARU – Upaya penyelesaian sengketa lahan di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, terus dilakukan.

Terlibat sengketa lahan sendiri antara keluarga Almarhum Mukmin dengan pihak pengelola wisata Goa Lowo.

Terbaru, difasilitasi oleh pemerintahan desa setempat, kedua belah pihak telah dihadirkan bermusyawarah untuk mencari titik terang.

Pertemuan itu disaksikan aparat TNI-Polri Kecamatan Kelumpang Hilir, pada Kamis, (17/6).

Dalam forum, M Hafidz Halim, Kuasa Hukum Almarhum Mokmin, menyampaikan beberapa poin tuntutan. Di antaranya, pencabutan pagar wisata Goa Lowo yang ada di sebagian batas kebun dan jalan jogging track.

Selain itu, permintaan ganti rugi atas dua pohon kelapa sawit yang tumbang, serta penyesuaian batas lahan di lapangan seperti halnya di surat tanah atau segel.

Sesuai berita acara, musyawarah tersebut mengahasilkan beberapa kesepakatan, yakni penyelesaian sengketa lahan ditempuh melalui jalur kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Kedua, sebanyak dua buah pohon sawit yang tumbang, apabila penanamannya masuk dalam surat tanah atau segel yang ada, maka pihak keluarga menghendaki adanya ganti rugi dengan harga yang sewajarnya di masyarakat.

Selain itu, ihwal penyesuaian batas tanah lahan sesuai dengan segel maka diperlukan turun ke lapangan dan melakukan pengukuran kembali.

Selanjutnya, kedua belah pihak dan seisi forum bersama-sama melaksankan pengukuran dan penyesuaian lahan dilapangan dan mendapatkan hasil keputusan sebagai berikut:

Pertama, sepakat mencabut pagar wisata sepanjang 44,3 meter yang masuk dalam area kebun sesuai dengan legalitas yang ada, yang akan dilaksanakan oleh pengelola Gua Lowo.

Kedua, membiarkan pagar wisata sepanjang 33 meter yang ada di area kebun. Sebab, di luar dari ukuran sesuai dengan legalitas yang ada.

Ketiga, mencabut pagar yang menutup jalan jogging track di area wisata, yang akan dilaksanakan oleh keluarga ahli waris Almarhum Mokmin.

Keempat, jalan jogging track di area wisata yang melintasi kebun sawit Almarhum Mokmin dapat dilintasi kembali tanpa sarat seperti sediakala, sampai adanya kesepakatan-kesepakatan yang lainnya.

Kelima, diperkenankan memasang baleho di atas tanah lahan Alarhum Mokmin dengan ketentuan tidak mendeskriditkan pihak-pihak tertentu dan ajakan-ajakan yang dapat memicu keresahan di masyarakat.

Keenam, ganti rugi atas pohon sawit yang tumbang besar.

Ketujuh, lebih lanjut pembahasan dilaksanakan dilain waktu dengan mengundang dan meminta saran atau masukan pemerintah kecamatan setelah ada kepastian harga untuk ganti rugi atas satu pohon sawit yang tumbang.

Kemudian terakhir, gambar situasi tanah atau lahan dan absensi forum musyawarah terlampir.

Dikonfirmasi terpisah, pengelola wisata Goa Lowo membenarkan adanya beberapa poin, hasil kesepakatan dari musyawarah penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Iya. Kemarin ada berita acara kesepakatan itu. Tapi, kami tidak bersedia mengganti rugi karena beberapa alasan, yang belum waktunya untuk diungkap,” ujar Tri Widodo, Jumat (18/6) siang.