Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu, Paman Birin Apresiasi Jajaran Polda Kalsel

Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu di Banua.

Paman Birin apresiasi jajaran Polda Kalsel yang berhasil gagalkan peredaran puluhan kilogram sabu. Foto: Adpimprov Kalsel

apahabar.com, BANJARBARU - Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu di Banua.

Kemarin, kapolda beserta jajaran melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 35 kilogram.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin pun mengapresiasi kerja nyata jajaran polda dalam memberantas narkoba di Banua.

Menurutnya, narkoba adalah musuh bersama yabg harus diperangi. Ribuan bahkan jutaan orang kata Paman Birin akan dirusak olah barang haram itu jika tidak digagalkan peredarannya.

Baca Juga: Polda Kalsel Ringkus Penyelundup 37 Kilo Sabu Lewat Pelabuhan Trisakti

"Saya bangga dan mengapresiasi kepada jajaran polda yang telah berhasil menyelamatkan jutaan jiwa atas narkoba ini," ujar Paman Birin, Selasa (21/2).

Diketahui, Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di aula Mathilda, Senin (20/2) kemarin.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara diblender dipimpin Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Puluhan kilo barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 14 Januari 2023 lalu.

Tersangkanya seorang pria bernama Riswansyah berusia 42 tahun. Dia adalah warga Jalan Semangat Dalam, Komplek Ronna Jaya Mandiri, Kelurahan Semangat Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

"Tersangka ini kurir," Andi Rian.

Polda Kalsel, kata Andi, masih melakukan pengembangan dalam kasus ini guna melacak keberadaan bandar atau pemilik dari barang haram tersebut.

"Memang kami lakukan upaya pengungkapan pemilik, tapi sementara masih berjalan tentu belum bisa kita sampaikan," katanya. 

Riswansyah diringkus bersama barang bukti di kamar 205 Queen City Hotel, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dalam penggerebekan di kamar hotel itu, polisi menemukan 35 kilogram sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina berwarna hijau.

Sabu tersebut itu disimpan dalam tiga ransel besar. Rinciannya, 15 paket besar seberat 15,010 kilo ransel warna hijau muda, 15 paket dengan berat yang sama di ransel abu-abu, dan 5 paket di ransel hijau tua.

Barang haram itu diselundupkan menggunakan truk kontainer pengangkut snack dengan nomor polisi KH 8450 LN dari Jawa Timur ke Kalsel melalui pelabuhan Trisakti. 

Akibat perbuatannya, Riswansyah dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.