Hot Borneo

Muncul Petisi ‘Kembalikan Hari Libur Semester Guru Madrasah’, Minta Surat Edaran Ditinjau

apahabar.com, BANJARMASIN – Muncul petisi ‘Kembalikan Hari Libur Semester Guru Madrasah’ seusai penerbitan Surat Edaran (SE)…

Petisi menuntut pengembalian hari libur semester guru madrasah yang dimuat melalui laman change.org. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Muncul petisi ‘Kembalikan Hari Libur Semester Guru Madrasah’ seusai penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI.

Dibuat oleh PEJUANG Guru, petisi ditujukan kepada Kemenag, Ditjen Pendis Kemenag, Direktorat GTK Kemenag, KemenpanRB dan BKN.

Petisi tersebut terkait SE Ditjen Pendis Kemenag bernomor B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 tertanggal 27 Juli 2022.

Adapun isi surat edaran itu menjelaskan bahwa guru ASN di madrasah tetap masuk kerja seperti biasanya, selama libur akhir semester.

Berdasarkan pantauan apahabar.com, Rabu (29/6) pukul 16.00 Wita, petisi yang dimuat di laman change.org itu sudah ditandatangani 6.142 orang menuju 7.500 penandatangan.

Dalam petisi dituliskan keinginan agar Ditjen Pendis Kemenag meninjau ulang SE tentang libur akhir semester.

“Apakah Perdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi? Setau kami perdirjen pendis tsb sampai saat ini kami masih pedomani dan sampai saat ini juga perdirjen tersebut belum dicabut atau diganti,” demikian keterangan dalam petisi.

Petisi itu juga memuat PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS Pasal 315. Disebutkan PNS yang menduduki jabatan guru sekolah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak mendapatkan cuti tahunan.

“Dalam PP di atas digaris bawahi Peraturan Perundang-Undangan, Perdirjen Pendis No 1 Th 2013 juga merupakan peraturan perundang-undangan yang sah,” tulis si pembuat petisi.

“Kalimat berhak mendapatkan cuti tahunan adalah tambahan hak untuk medapatkan cuti tahunan, bukan menggugurkan libur semester/akademik,” tutup keterangan tersebut.

Selain dapat banyak dukungan, petisi juga dibanjiri komentar. Salah satunya dari Enni Kusriani yang mengaku guru PNS di luar daerah.

Akibat SE Ditjen Pendis Kemenag terbaru, Enni dipastikan tidak bisa berkumpul bersama keluarga besar, setelah berbulan-bulan mengajar di luar daerah.

“Kalau melihat PP 17 Tahun 2020 Pasal 315 sudah jelas bahwa ASN guru dan dosen selain mendapatkan libur semester mereka juga berhak dapat cuti Tahunan.. ada kata DAN di kalimat itu, yakni libur dan cuti.. bukan atau!!,” tulis Enni.

“Jika tidak bisa mensejahterakan guru Indonesia, setidaknya jangan mengganggu hak-hak guru Indonesia,” timpal akun bernama Galih Utomo.

Sebelumnya di Banjar, sejumlah guru madrasah mulai gelisah lantaran isu penghapusan libur akhir semester untuk guru. Padahal dalam tahun-tahun sebelumnya, selalu diberlakukan libur semester.