Munas HIPKA

Munas HIPKA Keluarkan Lima Poin Rekomendasi Eksternal

Anggota Steering Committee Munas Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) 2022, Ato' Ismail menyatakan HIPKA mengeluarkan lima poin rekomendasi eksternal

Anggota Steering Committee Munas HIPKA 2022, Ato' Ismail (peci putih). Foto: Dok, Ato' Ismail.

apahabar.com, JAKARTA- Anggota Steering Committee Munas Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) 2022, Ato' Ismail menyatakan Munas HIPKA mengeluarkan lima poin rekomendasi eksternal.

"Agar pemerintah dapat mengoptimalkan peran dan menyelesaikan persoalan di bidang ekonomi maka pengusaha-pengusaha HIPKA menyampaikan rekomendasi di acara Munas HIPKA 2022," kata Ato'

Menurut pengusaha properti asal Kalimantan Barat itu, kelima poin rekomendasi eksternal itu adalah;


1. Pemerintah wajib memberikan penguasaan sumber daya alam kepada masyarakat termasuk HIPKA namun harus diberikan kepada banyak pengusaha pribumi dan pengusaha menengah sehingga terjadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


2. Kemandirian ekonomi nasional setidaknya dapat memenuhi sendiri kebutuhan nasional sandang, papan dan energi serta sembako. Dalam pelaksanaannya harus melibatkan banyak pengusaha pribumi, HIPKA dan UMKM.


3. Program rumah subsidi agar terus dilakukan dengan perbaikan agar lebih baik pelaksanaannya :
    a. Harga rumah subsidi agar disesuaikan karena terjadi kenaikan harga bahan  bangunan serta adanya kenaikan UMP.

    b. PLN agar melakukan subsidi dalam menyediakan listrik khusus untuk menyukseskan program rumah subsidi.


    c. Pengurusan izin agar dipersingkat dan dipermudah mulai dari PUPR , BPN , Pemkab, Pemkot dan lain lain.


    d. Pemberian bantuan PSU kepada developer rumah subsidi dapat diberikan kepada developer yang siteplannya membangun minimal 50 rumah ke atas .


4. Pemerintah agar melindungi dan membimbing pengusaha UMKM sehingga menjadi tuan rumah di negara sendiri dan menjadikan banyak pengusaha besar baru agar terjadi pemerataan pembangunan.


5. Pemerintah harus melibatkan seluas-luasnya partisipasi masyarakat dalam proyek IKN.