Kalsel

Mulai Januari 2021, Sekda Kotabaru Pastikan Tak Ada lagi PNS Keluyuran

apahabar.com, KOTABARU – Di lingkup Pemkab Kotabaru bakal diterapkan aturan baru terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil…

Sekda Kotabaru, H Said Akhmad MM. Foto-apahabar.com/Masduki

apahabar.com, KOTABARU – Di lingkup Pemkab Kotabaru bakal diterapkan aturan baru terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Januari 2021 mendatang.

Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad, mengatakan di lingkup Pemkab Kotabaru akan diterapkan disiplin bagi kalangan PNS mulai awal 2021.

Aturan itu wajib dipatuhi seiring diberikannya tunjangan kepada PNS sesuai beban kerja, atau tugas sebagai abdi negara melayani masyarakat.

“Jadi, mulai Januari 2021 nanti, semua PNS wajib disiplin masuk, dan pulang kerja. Tak ada lagi yang namanya keluyuran, atau datang ke kantor hanya main game,” tegas Said, Selasa (29/12).

Said bilang, perhari para PNS dituntut untuk membuat laporan kerja, dan disampaikan ke pimpinan instansi masing-masing.

Selanjutnya, akan dievaluasi per satu bulan.

“Nah, di situ akan kelihatan. Bagi PNS yang tidak disiplin, atau tidak membuat laporan, maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Said mengakhiri.