Kalteng

Mulai Hari Ini, Palangka Raya Terapkan PPKM Level 2 hingga 17 Januari

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Mulai hari ini, Pemkot Palangka Raya, Kalteng, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat…

Warga melintas di Taman Pasuk Kameloh Palangka Raya, beberapa waktu lalu. Foto-Antara

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Mulai hari ini, Pemkot Palangka Raya, Kalteng, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 17 Januari mendatang.

“PPKM Level 2 ini ditetapkan berdasar Inmendagri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa dan Bali. Berlaku mulai 4 sampai 11 Januari mendatang,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa (4/1) dilansir Antara.

Dia menerangkan, terkait berlakunya penerapan PPKM level 2 di Kota Cantik itu dikarenakan masih ada pasien Covid-19 yang menjalani perawatan beberapa hari sebelum imendagri ditetapkan.

"Sehingga ini penyebab kita PPKM masih level 2, dan kita masih zona kuning. Akan tetapi sebenarnya, dalam beberapa minggu terakhir, ada dalam satu pekan terakhir ini sempat tidak ada kasus,” katanya.

Emi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19 dengan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat serta melakukan tracing, treatment, dan testing (3T) dan menggencarkan vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, sampai 3 Januari 2022 kemarin, akumulasi pasien positif Covid-19 di Kota Palangka Raya tercatat 13.127 akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Kemudian pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 12.606 orang, 518 pasien yang meninggal dan tiga sisanya masih terkonfirmasi positif terjangkit virus corona.

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengajak masyarakat setempat selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sehingga meminimalkan potensi dan mencegah penyebaran virus corona.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pihaknya juga akan memastikan, setiap kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19 akan dilaksanakan di wilayah Kota Palangka Raya.