Kalsel

BPN Kalsel Berlakukan Layanan Hak Tanggungan Elektronik

apahabar.com, MARABAHAN – Menuju pelayanan standar dunia, Kanwil Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)…

Penerbitan sertifikat Hak Tanggungan tidak lagi dilakukan secara manual di semua Kantor BPN di Kalimantan Selatan. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Menuju pelayanan standar dunia, Kanwil Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Selatan meluncurkan Hak Tanggungan Elektronik, Rabu (8/7).

Melalui layanan elektronik, banyak pihak yang dimudahkan lantaran tidak perlu lagi bertatap muka satu sama lain. Mulai dari masyarakat, lembaga jasa keuangan, hingga Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).

“Layanan ini merupakan salah satu prospek Ease of Doing Business (EoDB) yang sedang digalakkan pemerintah guna mendukung pertumbuhan iklim investasi nasional,” papar Kepala Kanwil BPN Kalsel, Allen Saputra, Rabu (8/7).

“Pemberlakuan Hak Tanggungan Elektronik sendiri dimulai 8 Juli 2020 pukul 13.00 Wita di semua kabupaten/kota di Kalsel. Dengan pemberlakuan sistem elektronik, layanan manual dihentikan,” tambahnya.

Dapat diakses melalui laman mitra.atrbpn.go.id, Hak Tanggungan Elektronik melengkapi layanan daring lain yang sudah diaplikasikan di sejumlah Kantor BPN di Kalsel.

Dari 13 kabupaten/kota, Barito Kuala bahkan sudah menerapkan Hak Tanggungan Elektronik sejak April 2020. Demikian pula Banjarmasin dan Tanah Laut.

“Pengembangan layanan berbasis elektronik tersebut diharapkan bisa menyempurnakan layanan, sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat,” sahut Ahmad Suhaimi, Kepala BPN Batola.

Selain Hak Tanggungan Elektronik, BPN Batola sudah memberikan layanan online untuk pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SPKT), Zona Nilai Tanah (ZNT), dan roya atau penghapusan utang.

“Selain menyesuaikan era digital, pelayanan daring memperpendek jalur birokrasi dan menghindari pungutan liar,” tegas Suhaimi.

Elektronifikasi juga memungkinkan efisiensi waktu pengurusan sertifikat Hak Tanggungan juga menjadi jauh lebih cepat. Dari biasanya 100 hingga 200 hari, hanya menjadi 7 hari.

“Sekarang dengan pemberlakuan Hak Tanggungan Elektronik, pihak-pihak yang terkait dengan kepentingan pertanahan bisa langsung mengakses melalui aplikasi,” tandas Suhaimi.

Editor: Fariz Fadhillah