Kalsel

Mulai Gerah, Denny Indrayana Minta Bawaslu RI-DKPP Turun Gunung

apahabar.com, BANJARMASIN – Denny Indrayana kembali menebar ancaman. Sudah tiga kali calon gubernur Kalsel nomor urut…

Calon Gubernur Kalsel Nomor Urut 02 Denny Indrayana kembali mendatangi kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Minggu sore (8/11). apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Denny Indrayana kembali menebar ancaman. Sudah tiga kali calon gubernur Kalsel nomor urut 02 itu melaporkan petahana Sahbirin Noor ke Bawaslu. Dua di antaranya rontok.

Bawaslu Kalsel sepertinya harus lebih waspada. Teranyar, Denny Indrayana kembali menyiapkan sejumlah manuver.

Terlebih jika laporan Denny Indrayana terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sahbirin atau Paman Birin, untuk ketiga kalinya kembali dimentahkan Bawaslu Kalsel.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sore tadi, Minggu (8/11), Denny Indrayana kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kalsel. Ia dipanggil untuk mengklarifikasi laporan pada Selasa (3/11) malam.

Malam itu Denny Indrayana datang membawa segepok bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Sahbirin Noor. Totalnya ada sebanyak 107 laporan dan bukti. Antara lain satu karung beras dan karung berbahan purunbergambar wajah Paman Birin.

Sore tadi, kepada awak media, Denny Indrayana bilang akan menggunakan segala cara; terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk membuktikan pelanggaran pemilu yang dilakukan Paman Birin.

Termasuk mengajukan keberatan ke Bawaslu.

"Dimungkinkan jika lagi lagi tidak diterima, kami minta ke Bawaslu RI untuk mensupervisi Bawaslu Provinsi," ujarnya.

Denny juga mengatakan akan membawa dugaan kekeliruan Bawaslu Kalsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bahkan Denny mengakui telah menyampaikan surat keberatan kepada DKPP atas keputusan Bawaslu Kalsel tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat keberatan kepada DKPP atas dua laporan kami yang dinyatakan tidak memenuhi unsur sangkaan, tidak cukup bukti dan yang lainnya,” kata Denny.

Langkah ini Denny bilang semata demi menegakkan Pemilu yang adil dan bersih di Bumi Lambung Mangkurat.

Denny mengakui terpaksa menggunakan jalur tersebut. Namun harus dilakukan untuk menegakkan dan menunjukan kekeliruan dalam proses Pemilu. Khususnya pelanggaran yang dilakukan BirinMu — paslon nomor urut 01 Sahbirin-Muhidin.

"Saya dan tim akan serius untuk membuktikan ini," ucapnya.

Denny Indrayana turut mengomentari alasan komisioner Bawaslu Kalsel yang menyatakan laporannya tidak sesuai dengan sangkaan.

Ya alasan tersebut dijadikan acuan Bawaslu untuk menggugurkan dugaan pelanggaran yang diarahkan ke Paman Birin.

"Ini adalah pelanggaran administratif yang cukup diselesaikan Bawaslu Kalsel," pungkasnya.

Menurutnya tidak semua keputusan hukum mencerminkan rasa keadilan. Sering kali, kata dia, sangat berjarak pada proses pengadilan.

Olehnya Denny mengajak masyarakat untuk melaporkan segala dugaan kecurangan di Pemilu. Khususnya, kata dia, dengan modus bagi-bagi bantuan sosial.

"Bersama sama menjadi sanksi dan ungkap kebenarannya," seru Denny Indrayana.

Dipanggil Bawaslu

Calon Gubernur Kalsel Nomor Urut 02 Denny Indrayana kembali mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata, Kota Banjarmasin, Minggu sore (8/11).

Namun kali ini bukan untuk mengadukan petahana Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Denny Indrayana dipanggil Bawaslu untuk mengklarifikasi laporannya terdahulu terkait dugaan pelanggaran Paman Birin.

Bedanya kali ini Denny tidak didampingi kuasa hukum BW, advokat senior sekaligus mantan wakil ketua KPK periode 2011-2015 itu.

"Saya memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi dan memberikan keterangan tambahan atas laporan pelanggaran," ujar Denny Indrayana.

Bagi Denny Indrayana, bahwa laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan BirinMu singkatan dari Paslon 01 Sahbirin-Muhidin ini harus serius ditangani oleh Bawaslu Kalsel.

Pasalnya, Denny Indrayana berkata dampak dari laporan ini apabila diterima akan membatalkan BirinMu sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur Kalsel di Pilkada 2020.

"Kami serius dan tidak main main,” jelas pakar hukum tata negara ini.

Menariknya, lewat laporan ini Denny Indrayana juga bertekad membantah bahwa dirinya adalah calon bayangan.

"Bersaing saja secara sehat, tidak perlu mengembuskan isu," ucap wakil menteri hukum dan HAM era 2011-2014 ini.

Laporan Ketiga

Rabu, 28 Oktober lalu pelaporan juga dimasukkan pihak penantang petahana. Saat itu pelapornya Jurkani.

Jurkani merupakan anggota Tim Divisi Hukum Denny-Difri. Sosok satu ini juga pernah melaporkan BirinMu ke Bawaslu terkait dugaan bagi-bagi sarung di Amuntai, awal Oktober silam.

Menariknya, siang itu Jurkani datang bersama BW,

Perkara yang dibawanya: dugaan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 71 sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Apa itu unsurnya? Kami harus lapor terlebih dahulu ke Bawaslu sebagai etika. Jangan lapornya ke media dahulu,” ujar BW saat itu.

Ancaman Diskualifikasi

Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang diarahkan ke paslon petahana sanksi pelanggarannya adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi.

Menggandeng Muhidin, Sahbirin Noor merupakan petahana yang maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Kalsel 2020. Penantangnya Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

Dilaporkan Berkali-kali, Tim Hukum BirinMu: Kaji Hukum Secara Holistik dan untuk Kebaikan!

Jurkani kala itu datang beserta sejumlah bukti pelanggaran yang diduga dilakukan paslon nomor urut 1. Denny pun turut bersuara.

“Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo,” ujar Denny Indrayana.

Menurut Denny, laporan tersebut penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD.

Kata dia pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan Pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.

“Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan Pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain,” terang pakar hukum tata negara ini.

Calon yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan sejumlah parpol non-parlemen ini mendorong agar seluruh stakeholders antara lain Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen penyelenggara Pilkada agar bersikap profesional.

“Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya laporan agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil, ” terangnya.

Terkait detail laporan dugaan pidana Pilkada yang dilaporkan, Haji Denny tak menyampaikan rincian dari laporan pengaduan atas dasar privasi dan keselamatan dari para saksi.

“Bercermin dari laporan pengaduan sebelumnya, seorang saksi yang hendak kami hadirkan menerima ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ” tegasnya.

Adapun laporan, kata dia, sengaja disampaikan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sebagai perwujudan semangat untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan untuk kemajuan Banua.

BirinMu Kaji Hukum

Tim hukum BirinMU angkat bicara terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Bawaslu Kalsel.

Berdasarkan catatan apahabar.com, sedikitnya terdapat 3 laporan dugaan pelanggaran yang sudah dilayangkan ke Bawaslu Kalsel.

Namun 2 dari 3 laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak naik ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur-unsur sesuai pasal yang disangkakan.

"Ada langkah-langkah defensif untuk menjawab seluruh laporan yang ada. Tetapi, kami juga melakukan langkah-langkah yang ofensif kalau dilakukan melalui mekanisme hukum, baik Bawaslu ataupun aparat penegak hukum lain," ucap Koordinator Tim Hukum BirinMu, Syaifudin kepada awak media, Minggu (8/11) siang tadi.

Ia pun mencoba menginventarisir sejumlah fakta hukum agar bisa digunakan untuk melaporkan yang bersangkutan. Baik counter maupun persoalan baru yang muncul.

"Tetapi beliau [Sahbirin] meminta untuk bersabar saja. Ini membuat kita terharu karena sebegitu banyak arus bawah yang meminta untuk membalas laporan tersebut," katanya.

Secara profesional hukum, sambung dia, tidak ada masalah terkait counter maupun balas membalas di dalam sebuah laporan.

Namun ada pertimbangan yang lebih mendasar terkait hal tersebut.

"Jangan sampai hukum digunakan untuk memperkeruh suasana masyarakat. Melihat hukum itu tidak hanya pasal, tetapi juga spirit dari pasal tersebut. Legal spirit dari Undang-undang itu atau nilai-nilai spiritual dari belied tersebut. Jadi ketika memandang hukum secara holistik, kelemahan yang ada di dalam pasal itu digunakan atau tidak, maka kembalikan lagi ke jiwa spiritual hukum itu," sambungnya.

Ia menilai pada dasarnya Undang-undang Pilkada beserta ketentuan sanksi pidana dan administratifnya mempunyai dasar mengembangkan demokrasi yang sehat.

Ketika konsepnya mengembangkan demokrasi yang sehat, maka nilai spiritualnya adalah Pancasila. Di sana terdapat aspek ketuhanan. Aspek itu disebut sangat kental dengan masyarakat Kalsel.

"Masyarakat kita ini sangat religius. Di situ ada pri kemanusiaan, permusyawaratan, dan keadilan bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, ketika memakai hukum untuk menyerang orang lain atau bertahan, kita harus kembalikan ke sana. Dalam konteks studi hukum, kalau jenjang-jenjang Sarjana Hukum saja berfikir hanya pasal, maka semestinya yang sudah Strata-II, III, apalagi seorang Guru Besar harus berfikir secara holistik dan menggunakan hukum untuk kebaikan dalam kehidupan," jelasnya.

Menurutnya, pada saat membaca UU Pilkada, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu itu harus dikembalikan ke sana. Kalau tidak dikembalikan ke sana, maka terjadi penafsiran berdasarkan kepentingan.

"Dalam kajian-kajian aspek sosiologis hukum misalnya, bisa saja orang mengatakan saya menegakkan kebenaran, saya menegakkan keadilan, tapi bisa dibaca orang isinya kepentingan, kekecewaan, ambisius dan menendang orang lain. Namun jargonnya untuk menegakkan keadilan. Ini yang mau kita koyak," pungkasnya.