bakabar.com, BANJAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mulai menggenjot daya tarik investasi melalui penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025. Regulasi ini membuka peluang bagi pelaku usaha, UMKM hingga investor untuk memperoleh berbagai insentif dan kemudahan berusaha yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sosialisasi Perbup tersebut digelar di Lake House Kampung Putera Bulu Awang, Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Senin (8/6/2026), dan dibuka Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi.
Menurut Habib Idrus, kehadiran Perbup Nomor 51 Tahun 2025 menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan berusaha secara transparan, terukur serta akuntabel," ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh sejumlah fasilitas, mulai dari pengurangan atau keringanan pajak dan retribusi daerah, bantuan permodalan, pelatihan vokasi hingga kemudahan layanan perizinan dan administrasi usaha.
Tak hanya menguntungkan investor, kebijakan ini juga dirancang untuk memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Pemberian insentif akan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan pendapatan masyarakat, pemanfaatan sumber daya daerah serta dukungan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Habib Idrus menegaskan, investasi yang masuk ke Kabupaten Banjar harus mampu memberikan manfaat lebih luas, tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata.
"Investasi yang berkualitas adalah investasi yang tumbuh bersama masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar Santi Nurlela berharap implementasi Perbup tersebut dapat berjalan efektif sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah dan menarik investasi yang berkualitas.
Sosialisasi diikuti perwakilan SKPD, pelaku usaha, investor, perusahaan, UMKM dan berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya memperkuat sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banjar.