Religi

Mulai Besok, Siapa yang Ingin Berkurban Tidak Boleh Memotong Rambut dan Kuku

apahabar.com, BANJARMASIN – Dengan tibanya bulan Dzulhijjah, maka siapa pun yang akan melangsungkan ibadah kurban tidak…

ilustrasi.Sumber: net

apahabar.com, BANJARMASIN - Dengan tibanya bulan Dzulhijjah, maka siapa pun yang akan melangsungkan ibadah kurban tidak lagi diperkenankan memotong rambut dan kuku. Mengapa demikian?

Dijelaskan Wakil Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Banjar Ustadz Khairullah Zain, larangan memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berkurban berdasarkan hadits shahih:

"Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban."

"Sebagian ulama dari kalangan madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali memaknai larangan ini sebagai haram. Sehingga wajib bagi orang yang akan berkurban bila sudah masuk 1 Dzulhijjah membiarkan rambut dan kukunya," Kstadz Khairul -akrab ulama muda ini disapa-.

Para ulama Kerajaan Saudi karena berpegang pada Madzhab Hanbali, maka mereka berfatwa haram memotong rambut dan kuku ini. Hal ini sebagaimana dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah:

"Haram bagi mereka yang ingin melaksanakan kurban baik laki-laki maupun wanita, memotong rambut badannya, memotong kuku atau bagian kulitnya (misalnya kulit dekat kuku). Sama saja baik itu rambut kepala, kumis, rambut kemaluan atau rambut ketiak serta rambut lainnya di badannya."

Lajnah Daimah ini semacam MUI kalau di Indonesia. Sehingga fatwanya dipegang oleh Kerajaan Arab Saudi.

Kendati demikian, kata alumnus jurusan fiqihiyyah Ma’had ‘Aly Darussalam ini, para ulama madzhab Hanafi, Maliki, juga sebagian dari kalangan madzhab Syafi’i memaknai larangan tersebut sebagai makruh. Bahkan hanya makruh “tanzih”, bukan makruh “tahrim”. Makruh “tanzih” ini lebih rendah derajat larangannya dibanding makruh “tahrim”. Sudah mendekati mubah.

Termasuk yang berpendapat makruh ini Mawlana Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari.

"Meski tidak haram, namun menurut Datuk Kalampayan dalam 'Sabilal Muhtadin', hikmah larangan memotong rambut dan kuku tersebut agar bagian tubuh tersebut ikut mendapat “maghfirah” dan di’tebus’ dari api neraka karena telah melaksanakan ibadah kurban," pungkas Ustadz Khairul.

Ustadz Khairullah Zain.Foto-istimewa

Editor: Muhammad Bulkini