Mulai 1 Maret 2023, PeduliLindungi Berubah Menjadi SatuSehat

Per 1 Maret 2023, aplikasi PeduliLindungi yang pembantu penanganan Covid-19 akan berubah menjadi aplikasi baru bernama Satu Sehat.

Aplikasi PeduliLindungi yang pembantu penanganan Covid-19 akan berubah menjadi aplikasi baru bernama Satu Sehat. Foto: Milenia

apahabar.com, JAKARTA - Per 1 Maret 2023, aplikasi PeduliLindungi yang pembantu penanganan Covid-19 akan berubah menjadi aplikasi baru bernama SatuSehat.

Tidak seperti PeduliLindungi yang hanya menyediakan informasi terkait Covid-19, aplikasi SatuSehat menyediakan layanan kesehatan lebih luas.

Seluruh data rekam medis pengguna dan data layanan kesehatan lain, dapat diakses lewat aplikasi Satu Sehat.

"Mulai 1 Maret 2023, PeduliLindungi akan otomatis berubah," papar Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Agus Racmanto, seperti dilansir Antara, Selasa (28/2).

"Masyarakat hanya tinggal menunggu notifikasi di layar ponsel. Pengguna tidak perlu melakukan registrasi ulang maupun menghapus PeduliLindungi," imbuhnya.

Terkait layanan konsultasi kesehatan yang tersedia dalam Satu Sehat, Kemenkes mengklaim dipastikan resmi dan berlisensi.

"Kami juga menjamin keamanan data pengguna, karena sudah menggandeng sejumlah pihak terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," tegas Agus.

SatuSehat sendiri sudah diperkenalkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sejak Juli 2022. Platform ini akan menjadi penghubung antaraplikasi berbagai pelaku industri kesehatan.

Selanjutnya semua aplikasi maupun fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit vertikal, pemerintah, swasta, hingga puskesmas, posyandu, laboratorium, klinik hingga apotek harus mengikuti standar Satu Sehat.

Adapun hingga November 2022, Kemenkes mencatat terdapat 104 juta pengguna dan lebih dari 228.000 merchant yang terdaftar sebagai pengguna PeduliLindungi.

Penggunaan PeduliLindungi sempat meluas, karena digunakan sebagai skrining status vaksinasi Covid-19 untuk memasuki fasilitas umum.