Mujiyat Apresiasi Dua Raperda Inisiatif DPRD Batola, Salah Satunya Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Dua raperda inisitif DPRD Barito Kuala (Batola) yang baru disetujui, mendapat apresiasi positif dari Penjabat Bupati Mujiyat.

Penjabat Bupati Batola, Mujiyat, memberikan tanggapan atas rekomendasi DPRD dalam sidang paripurna, Selasa (30/4). Foto: Dokpim Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Dua raperda inisitif DPRD Barito Kuala (Batola) yang baru disetujui, mendapat apresiasi positif dari Penjabat Bupati Mujiyat.

Kedua raperda tersebut masing-masing tentang kawasan tanpa rokok, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Seiring urgensi kedua raperda tersebut, seluruh anggota DPRD Batola menyetujui agar dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Adapun persetujuan diberikan dalam rapat paripurna yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan 25 anggota DPRD Batola, Selasa (30/4) sore.

Juga berhadir Penjabat Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batola, Forkopimda, dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Mujiyat sendiri mendorong agar kedua raperda segera dibawa ke tahap permintaan register ke Biro Hukum Setdaprov Kalimantan Selatan, dan permohonan izin penandatanganan di Kementerian Dalam Negeri.

"Sebenarnya secara konseptual, Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya Pemkab Batola untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif," ungkap Mujiyat.

"Juga untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok," tambahnya.

Dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok, sedikitnya tujuh kawasan yang harus benar-benar bersih dari asap rokok. Mulai dari sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Sementara Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga dinilai berarti penting dalam upaya membangun ketahanan pangan.

"Regulasi itu akan menjadi dasar hukum perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pangan," tutup Mujiyat.

Disampaikan Ketua Gabungan Komisi B, Hendri Dyah Estiningrum, Raperda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau.

"Raperda Kawasan Tanpa Rokok sendiri merupakan tindaklanjut dari ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas Dyah.

"Dibuat dalam 12 bab dan 32 pasal yang meliputi antara lain pengelolaan dan pengendalian kawasan tanpa rokok, peran serta masyarakat, sanksi andministratif, penertiban, ketentuan penyidikan dan pidana," imbuhnya.

Sementara Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan menjamin penyediaan lahan pertanian pangan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan.

Juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani, mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian.