Kalsel

MUI Kalsel: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

apahabar.com, BANJARBARU – Wakil Ketua Umum MUI Kalsel, Kiai Hafiz Anshari, memastikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan…

Wakil Ketua Umum MUI Kalsel, Kiai Hafiz Anshari. Foto-dok apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU – Wakil Ketua Umum MUI Kalsel, Kiai Hafiz Anshari, memastikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Kiai Hafiz Anshari mengatakan fatwa tentang diperbolehkannya vaksinasi Covid-19 saat berpuasa dengan mempertimbangkan antara lain: pendapat Al-Qastalani dalam kitab Irsyadas-sari yang menyatakan berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah hukumnya wajib.

“Kias ini kita ambil sebagai dalil vaksinasi Covid-19 diperbolehkan,” ucapnya kepada apahabar.com, Jumat (16/4).

Dia mengatakan sepanjang tidak membahayakan, vaksinasi diperbolehkan.

Selain itu, katanya, berdasarkan pendapat Ibnu Al-hammam dalam kitab Fath Al-Qadir menyatakan hal yang membatakan puasa adalah memasukkan sesuatu dalam rongga mulut, kubul, dan dubur secara lazim.

“Ada juga pendapat Ar-Rafi’i yang dikutip Imam Nawawi pada kitabnya Al-Majmu. Ia menerangkan yang membatalkan puasa itu memasukkan sesuatu ke perut melalui rogga yang terbuka dengan sengaja dan tidak dalam keadaan lupa,” tambah dia.

Menurutnya vaksinasi Covid-19 tak hanya menambah kekebalan tubuh dan menghindari diri dari wabah, tetapi juga merupakan ibadah jika diniatkan mengikuti sunah Rasulullah SAW.

“Yang mana Nabi pernah memerintahkan kepada umat muslim agar lari dari wabah,” tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, M Muslim memastikan pelaksanaan Covid-19 tetap dilakukan saat Ramadan.

“Dengan pertimbangan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI pusat maupun Kalsel,” singkat Muslim.