MUI Kalsel Pertegas Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan mempertegas seruan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

MUI mempertegas hukum haram untuk kegiatan membakar lahan dengan sengaja. Foto: Manggala Agni

apahabar.com, BANJARBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan mempertegas seruan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Dirilis 17 Juni 2023, seruan itu memuat fatwa haram pembakaran hutan berdasarkan keputusan MUI Wilayah IV Kalimantan Nomor 128/MUI-KS/XII/2006 tentang Pembakaran Hutan dan Kabur Asap Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa  tertanggal 13 Desember 2006 di Banjarmasin.

Seruan juga mengacu Fatwa MUI Pusat Nomor 30 Tahun 2016, tentang Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

Ditandatangani Ketua MUI Kalsel, KH Husin Nafarin, berikut isi seruan tersebut:

1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.

2. Memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumnya haram.

3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.

4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana ketentuan umum, hukumnya wajib.