Religi

MUI Jatim Jelaskan Mengapa Vaksin Astrazeneca Tidak Haram

apahabar.com, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menegaskan najis kandungan (tripsin) di vaksin…

Ketua Fatwa MUI Jawa Timur, KH Makruf Khozin. Foto-net

apahabar.com, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menegaskan najis kandungan (tripsin) di vaksin AstraZeneca tidak terlihat kasat mata. Dari kaca mata kaidah fiqih, AstraZeneca tidak haram dan ditolerir.

“MUI Jatim mengkaji lagi, apa bener tripsin ini haram? Kami datangkan pakar ilmu virus, pakar farmasi, ternyata yang namanya tripsin saking kecilnya tidak terlihat. Terlihat dengan mikroskop, jadi sangat kecil sekali. Di dalam kaca mata fiqih Islam, kalau ada benda najis tidak terlihat oleh mata, ini bukan haram, tapi ditolerir. Seperti mandi di sungai, airnya banyak, kotoran atau najis tidak telihat,” ujar Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, seperti dilansir detik.com, Kamis (25/3).

Perdebatan najis vaksin AstraZeneca di MUI Pusat, lanjut Makruf, dikhawatirkan bisa berdampak penolakan vaksin oleh warga Jatim.

“(Perdebatan) itu kan soal klasik dari dulu. MUI Pusat sudah dulu menerapkan metode apapun yang menggunakan tripsin dari babi dalam prosesnya maka dihukumi najis, otomatis haram. Kalau belum ada obat yang setara maka dibolehkan, karena darurat. Ini berlaku saat Arab Saudi meningitis. Sama berkesimpulan najis, tapi tidak ada,” imbuhnya.

Dari hasil kajian MUI Jatim, tripsin di AstraZeneca tidak terlihat dan halal digunakan oleh warga Jatim tanpa mengkhawatirkan keharamannya.

“Kemarin sudah dapat klarifikasi, tripsin yang tidak terlihat, lalu inangnya dimasukkan ke tabung bio reaktif, yang membuat 4.000 liter, lah kan tambah tidak terlihat,” ungkapnya.

“Hemat kami, andaikan ada benda najisnya ditolerir, karena saking kecilnya.

Ini terus perdebatan, dari isi kaidah fiqih, apa yang dilakukan MUI Jatim tidak masalah. Lembaga fatwa Mesir juga tidak masalah. Jadi yang perlu kita kaji, dari mana dulu MUI Pusat memberi ketetapan tripsin itu najis. Ini yang di MUI Pusat ada dua kelompok. Satu menilai najis, satu tolerir. Kalau di Jatim boleh, mboten nopo-nopo AstraZeneca,” pungkasnya.