Tak Berkategori

MUI Balikpapan Kupas Peniadaan Salat Jumat Selama PPKM Darurat

apahabar.com, BALIKPAPAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan menanggapi pertanyaan masyarakat terkait aturan PPKM Darurat…

Oleh Syarif
Salat. Foto-Ilustrasi/Istimewa

apahabar.com, BALIKPAPAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan menanggapi pertanyaan masyarakat terkait aturan PPKM Darurat yakni meniadakan salat Jumat berjamaah. Yakni telah diatur didalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ibadah di Masa Pandemi.

“MUI melalui Kyai Anwar Abbas beberapa waktu bilang, kalau satu daerah dinyatakan sebagai kondisi darurat maka berlaku fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masa Pandemi,” kata Sekretaris MUI Balikpapan, Jailani.

Kota Balikpapan sendiri memang menjadi atensi pemerintah pusat lantaran kasus penularan Covid-19 sangat tinggi. Sehingga penerapan PPKM sangat diperlukan guna memutus rantai penularan. Pun demikian kegiatan ibadah di masjid dimaklumi oleh MUI, demi kesehatan masyarakat.

“Nah, Balikpapan ini ternyata zona merahnya banyak daripada zona oranye dan hijau, maka dinyatakan kondisi ini darurat. Maka berlaku fatwa itu, pengaturan pelaksanaan ibadah salah satunya adalah sebagian masjid tidak melaksanakan Salat Jumat,” ungkapnya.

Hal ini memang menjadi sorotan masyarakat khususnya umat muslim. Jailani mengatakan para ulama juga memiliki alasan dan pendapat masing-masing sesuai keilmuan.

“Ini kan pendapat masing-masing, di jajaran majelis ulama bisa saja berbeda pendapat. Kalau kita mengacu teman-teman MUI tentu semua punya alasan dan latar belakang keilmuan,” tuturnya.

Namun Jailani mengatakan bilamana keputusan tersebut masih menuai pro kontra, maka akan ada pertemuan dengan para ulama yang disebut ijtima ulama. Dalam pertemuan tersebut akan diambil sebuah keputusan secara musyawarah agar menghindari sesuatu yang mendatangkan mudarat untuk kemaslahatan umat.

“Andaikata ini belum ketemu, maka saran kita tadi ijtima ulama dengan mengumpulkan para ulama. Ya di NU, Muhammadiyah, pondok pesantren, dikumpulkan keputusannya apa ya itu ijtima ulama tapi bukan keputusan MUI,” pungkasnya.