News

Muhammadiyah Soal Proyek Wadas: Meminta Dibatalkan & Menolak Dilanjutkan

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut proyek bendungan Bener, Purwerejo, Jawa Tengah dari Proyek Strategis Nasional…

apahabar.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut proyek bendungan Bener, Purwerejo, Jawa Tengah dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah itu dinilai jadi celah buat menghentikan proyek penambangan batu andesit di desa Wadas.

Pembangunan bendungan Bener di sekitaran Wadas sempat menjadi isu panas nasional, karena adanya kandungan batu Andesit yang rencananya akan dijadikan penambangan.

Penolakan pun datang warga Wadas yang sempat berbenturan dengan aparat. Berbagai bentuk dukungan mengalir kepada warga. Salah satunya dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

"Pada hari ini warga Wadas bertemu dengan beberapa perwakilan PP Muhammadiyah, yaitu Busyro Muqoddas, Trisno Rahardjo selaku Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah, dan juga LBH PP Muhammadiyah," ujar Wakil sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah saat, David Efendi saat dikonfirmasi Selasa, Jakarta, (16/8).

Menurutnya, Muhammadiyah sedari awal sudah menolak dengan tegas tentang apa yang terjadi di Wadas. Jauh sebelum pemerintah merilis daftar terbaru PSN yang ada, Muhammadiyah telah memperhatikan dan mendampingi warga Wadas dalam menyampaikan aspirasinya.

"Dari awal kita memperkarakan kejanggalan-kejanggalan hukum yang kabur untuk pengadaan tanah dan batu urug andesit. Namun dalih pemerintah sangat anti dialog bahwa pemerintah tak perlu IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk ambil batuan di Wadas," ungkapnya.

Dalam dukungannya, tertuang dalam surat yang berisikan pernyataan sikap PP Muhammadiyah. Dalam surat pernyataan sikap itu yaitu:

"Menyatakan meminta IPL (Izin Penetapan Lokasi) dibatalkan dan menolak dilanjutkannya proyek pengadaan tanah atau penambangan Andesit di Desa Wadas untuk bendungan Bener sebagaimana IPL yang telah ditetapkan,” Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas.

Sebelumnya, beredar daftar PSN yang baru ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, yang di dalamnya sudah tidak lagi ada proyek bendungan Bener. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa juga sempat menyebut bahwa warga Wadas berhak menolak area yang penambangan di daerahnya.

"Pembangunan area penambangan adalah proyek lain yang sama sekali tidak diatur dalam aturan apa pun. Terkait area penambangan, warga bebas menolak," ujar Desmond. (REGENT)