Kalsel

Mudik Dilarang, Polres Banjarbaru Sekat 4 Titik Termasuk Bundaran Liang Anggang

apahabar.com, BANJARBARU – Larangan mudik telah resmi dikeluarkan pemerintah. Polisi Banjarbaru pun mengadakan penyekatan di 4…

Oleh Syarif
Salah satu landmark Kota Idaman, Bundaran Banjarbaru. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Larangan mudik telah resmi dikeluarkan pemerintah. Polisi Banjarbaru pun mengadakan penyekatan di 4 titik di Kota Idaman.

Empat titik penyekatan ada di Bundaran Simpang 4, Bundaran Liang Anggang dan Simpang 3 LIK, Bundaran Pos Bandara Syamsudin Noor serta Simpang 4 Karang Anyar.

Aturan tersebut menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Selain Polisi, penyekatan juga dibantu TNK dan Satgas Covid-19.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso via Kasat Lantas Polres Banjarbaru, Iptu Riyanda Putra mengatakan, pelat nomor kendaraan luar akan prioritas diperiksa.

“Untuk jenis mobil yang boleh lewat kata Riyanda, utamanya adalah mobil yang membawa sembako termasuk tangki serta orang yang domisili Banjarbaru serta berkerja di Banjarbaru,” ucap Kasat Lantas, Jumat (23/4).

Sedangkan sanksi bagi pemudik yang kedapatan, petugas akan tegas meminta untuk putar balik menyesuaikan aturan pemerintah.

“Sementara bagi pengendara atau pemudik yang boleh lewat di empat titik itu hanya dari Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura,” sambungnya.

Agar tak kucing-kucingan dengan petugas, maka penjagaan dilakukan selama 24 jam dengan pelaksanaan 12 jam serah terima.

Terakhir, untuk truk pengangkut barang dari luar batasnya hanya boleh membawa penumpang 1 orang saja.