Kebijakan Uji Emisi

MTI Bandingkan Uji Emisi dengan Ganjil-Genap: Jadi Mainan Saja

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno angkat bicara terkait uji emisi yang dilakukan Pemkab Bogor beberapa waktu lalu.

Penerapan Perpanjang Masa Berlaku STNK nantinya akan ditambahkan persyaratannya dengan Surat Lulus Uji Emisi bagi kendaraan bermotor. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, BOGOR - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno angkat bicara terkait uji emisi yang dilakukan secara resmi. Salah satunya, Pemkab Bogor beberapa waktu lalu.

"Terkait kegiatan uji emisi itu bagian dari push and pull, untuk udara bersih saja, tapi tidak untuk ke kemacetan juga. Karena kuncinya angkutan umum perlu diperbaiki," kata Djoko yang juga menjabat Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, kepada wartawan, Kamis (2/11).

Menurutnya ini sebagai sasaran sementara saja. Tetapi kata kuncinya tetap angkutan umum harus diperbaiki. Djoko membandingkan kebijakan ganjil genap. Lama-lama buat mainan saja.

"Bisa jadi tidak efektif, karena lama-lama lelah juga periksa-periksa, dan capek petugasnya," ungkapnya.

Baca Juga: Siap-siap! Perpanjang STNK Harus Miliki Surat Lulus Uji Emisi

Bahkan Djoko menuturkan warga di wilayah Bodetabek itu kalau dikasih angkutan murah pasti mau beralih, masalahnya tidak ada.

"Beberapa di perumahan bodetabek masih minim angkutan umum," kata Djoko Setijowarno.

Selama akar masalah tidak diberesin, nanti kaya kucing-kucingan lagi, dan tidak semua jalan akan diperiksa. 

"Bisa juga disebut kegiatan ini hanya menggugurkan kegiatan saja, apalagi kendaraan bermotor bisa lewat jalan kampung dan jalan lain," tegasnya.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Razia Kendaraan di Jakarta, Pengendara Banyak yang Tak Tahu

Dirinya memberikan contoh saat pandemi Covid-19 semua orang tidak boleh pulang dan keluar zona, tapi buktinya bisa lewat jalan kampung maupun yang lain.

"Artinya selama penyedia transport tidak memasuki kawasan perumahan di bodetabek, jangan harap persoalan kemacetan Jakarta akan terurai," jelasnya.

Dia melihat paling tinggi itu di kendaraan bermotor yang bebas melewati jalur manapun, program ganjil genap saja tidak mempan, dan banyak plat nomor palsu.

"Kami tekankan kegiatan ini (uji emisi) hanya menggugurkan kewajiban saja," katanya.

Baca Juga: Velozity Kampanyekan Kendaraan Ramah Lingkungan Lewat Uji Emisi

Sementara Kabid Pencemaran dan Kemitraan Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Cholid Marwadi mengenai penekanan polusi udara butuh kajian khusus uji.

Karena uji emisi hanya bersifat kontrol bukan pengurangan polusi, meskipun kendaraan menjadi salah satu kontributor utama polusi udara.

"Tapi masih ada kontributor lain seperti pembakaran sampah di area terbuka, cerobong pabrik, debu," tutupnya.