Motif Pembunuhan Pensiunan PNS di Palangka Raya Terungkap!

Kasus pembunuhan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Palangka Raya, Kalteng, yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat akhirnya terungkap. 

Tiga pelaku pembunuhan pensiunan PNS di Palangka Raya. Foto-aoahabar/Andre

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Kasus pembunuhan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Palangka Raya, Kalteng, yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat akhirnya terungkap. 

Korban bernama Lody Tamus, warga Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. Mayat pria 74 tahun itu ditemukan di dalam parit dalam kondisi terikat di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Dari hasil penyelidikan polisi, ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga pegawai kafe milik korban yang bernama Herlina (27), Triwati Lestari (26), dan Mustika Rahayu (27). Ketiga pelaku adalah perempuan. 

Sementara motifnya karena sakit hati. Salah satu pelaku, Herlina, mengaku sering dimarahi di depan umum oleh korban. Selain itu, motif asmara sesama jenis juga menjadi salah satu penyebab aksi pembunuhan ini. 

Herlina yang menjalin hubungan sesama jenis dengan pacar korban merasa cemburu hingga muncul niat untuk melakukan pembunuhan. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, konferensi pers, Selasa (20/6/2023) siang.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama bernama Herlina mengaku telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban dengan mengajak dua rekannya bernama Triwati Lestari dan Mustika Rahayu sebanyak dua kali, hingga pada akhirnya pelaku membujuk korban untuk pergi bersama-sama ke acara pernikahan di Desa Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas" ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Kotabaru Beri Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Pria Tenggelam di Sungai Kuin Banjarmasin Ditemukan

Saat korban menyetujui ajakan dari pelaku, mereka pun berangkat dari Kota Palangka Raya menuju Desa Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas pada Kamis (8/6) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Di tengah perjalanan, aksi pembunuhan ini pun dilakukan. Saat itu ketiga pelaku telah menyiapkan tali nilon untuk mencekik leher dan palu untuk memukul dada korban. Palu itu kemudian dipukulkan sebanyak lima kali ke dada Lody Tamus. 

"Saat melakukan pembunuhan, korban tidak langsung diikat, tetapi korban diikat setelah selesai aksi pembunuhan. Kemudian dibuang ke dalam parit di pinggir jalan," kata Kombes Pol Faisal F. Napitupulu.

Usai melancarkan aksinya dan membuang mayat korban dalam komdisi terikat, ketiga pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban berupa uang sebesar Rp3 juta, kalung dan cincin emas yang kemudian dijual dan uangnya dibagi rata.

Akibat aksi pembunuhan berencana ini, polisi mengenakan Pasal 340 KUHPidana kepada ketiganya dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.