Kriminalitas Kalsel

Motif Pembunuhan Iluk di Warung Malam Bahalang HST

Tiga pembunuh Iluk (37) di warung malam Desa Tembok Bahalang Kabupaten HST dijerat pasal hukuman berlapis.

Konferensi pers kasus pembunuhan Iluk di warung malam Bahalang HST. apahabar.com/Luthfia.

apahabar.com, BARABAI - Tiga pembunuh Iluk (37) di warung malam Desa Tembok Bahalang Kabupaten HST dijerat pasal hukuman berlapis. Motifnya turut terungkap. 

Satu pelaku SA ditangkap di rumahnya Desa Bakapas Barabai HST beberapa saat selang kejadian, Sabtu (2/9) pukul 02.20 WITA.

Sedang dua tersangka lainnya adalah kakak beradik. Sempat kabur setelah berobat di Puskesmas Birayang akibat luka saat duel dengan Iluk, keduanya kemudian menyerahkan diri, keesokan harinya, Minggu (3/9) pukul 00.30 WITA.

Baca Juga: Patah Hati Berujung Maut Bahalang HST, 2 Lagi Pembunuh Iluk Ditangkap!

Wakapolres HST Kompol Sudarno mengungkap motif awal penganiayaan maut pada Sabtu malam itu.

"Ketiganya terpancing," jelas Sudarno.

Awal terjadinya perkelahian lantaran korban Iluk mendatangi warung malam tempat sang pacar berjualan.

Baca Juga: Pembunuhan di Bahalang HST, Satu Pelaku Ditangkap

Kemudian akibat perkataan sang pacar yang mengakhiri hubungan mereka, Iluk murka dan kemudian berteriak marah-marah ke warung sebelah.

Di warung sebelah itu, kata Kompol Sudarno, ada ketiga tersangka. Karena terpancing teriakan Iluk, akhirnya terjadi baku hantam dengan senjata tajam.

Perkelahian itu mengakibatkan dua tersangka R dan IR mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

Tim Inafis Polres HST bersama Anggota Piket Fungsi dan Polsek BAS melakukan olah TKP di Desa Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah. Sabtu (2/9) dini hari. Foto-Humas Polres HST.

"Namun luka terparah dialami oleh Iluk si korban, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit," jelasnya.

Imbas banyaknya luka di tubuh, Iluk tidak dapat diselamatkan. Ketiga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penganiyaan maut ini dan bakal terjerat pasal berlapis.

Baca Juga: Cekcok Kekasih di Bahalang HST Berujung Maut

Atas penganiayaan yang dilakukan tiga tersangka, ketiganya dikenakan Pasal 170 KUHP atas tuduhan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 338 KUPH atas tuduhan menghilangkan nyawa seseorang.

Mengantisipasi hal serupa, Sudarno berjanji menggencarkan patroli warung malam.