Momen Pergantian Tahun, Pemuda di Banjarbaru Cabuli Anak di Bawah Umur

Pemuda berinisial IB (21) di Banjarbaru mencabuli anak dibawah umur saat malam pergantian tahun.

Ilustrasi pencabulan yang kembali terjadi dalam tempo sepekan terakhir di Banjarbaru.

apahabar.com, BANJARBARU - Hanya dalam tempo sepekan terakhir, pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali di Banjarbaru.

Tepat di malam pergantian tahun, Minggu (31/12), seorang remaja perempuan yang baru berusia 12 tahun dicabuli pemuda berinisial IB (21).

Ironisnya peristiwa itu terjadi di rumah korban. Diketahui kondisi rumah sedang kosong, karena ditinggal orang tua korban. Pun korban dititipkan di rumah sang tante.

"Awalnya pelaku menjemput korban. Mereka kemudian pergi bersama tanpa sepengetahuan orang tua korban sekitar pukul 23.00," jelas Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede

Pelaku kemudian mengajak korban berjalan-jalan hingga ke Jalan Golf, lalu singgah di sebuab toko retail seberang Kompi Senapan A 623 di Jalan Ahmad Yani Kilometer 21.

Cukup lama mereka berada di tempat tersebut, sampai kemudian beranjak sekitar pukul 03.00 Wita dengan pelaku mengantar korban pulang.

Baca Juga: Usai Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Dua Pria di Banjarbaru

Mengetahui rumah korban sedang kosong, birahi pelaku pun menyeruak. Berawal dari sentuhan fisik, IB kemudian melampiaskan nafsu bejat terhadap korban.

Lantas sekitar pukul 04.30 Wita, orang tua korban pulang dan mendapati IB sedang bersama anak mereka di dalam rumah.

Oleh karena curiga, sontak mereka pun mencecar pelaku dan korban dengan beberapa pertanyaan.

Namun lantaran menerima jawaban yang berbelit-belit, orang tua korban menggelandang IB ke Mako Polsek Liang Anggang sekitar pukul 07.00 Wita.

"Akhirnya di Mako Polsek Liang Anggang, IB dimintai keterangan dan menceritakan yang sesungguhnya terjadi," papar Pardede. 

"Setelah diperiksa selama kurang lebih 2 jam, pelaku mengakui telah enyetubuhi korban ketika rumah sedang sepi," tutupnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.