Momen Natal 2022, Belasan Napi Lapas Kotabaru Semringah Terima Remisi 

Terpancar sumringah di raut wajah belasan Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, Kalsel

Oleh Masduki
Belasan warga binaan Lapas Kotabaru menerima remisi Natal 2022. Foto: Kalapas Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU - Terpancar semringah di raut wajah belasan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, terutama yang beragama Kristen, Minggu (25/12).

Selain kembali dapat merayakan Natal, mereka juga tercatat sebagai penerima remisi khusus hari besar keagamaan.

Tercatat dari 24 warga binaan yang menempati Lapas Kotabaru, 19 orang  di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan. Adapun besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.

"Selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Untuk yang belum mendapatkan remisi, jangan berkecil hati untuk terus mengikuti pembinaan dan menghindari pelanggaran," papar Yosef Yambise, Kalapas Kotabaru.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, warga binaan yang mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan.

Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Semoga remisi dapat memicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik, serta senantiasa menaati tata tertib. Selanjutnya juga terjadi perubahan sikap dan perilaku setelah nanti kembali ke masyarakat," pungkas Yosef.