Momen Kuat Maruf Lempar 'Salam Metal' Usai Divonis Penjara 15 Tahun

Selain vonis yang dijatuhkan, gestur Kuat Ma'ruf dalam sidang putusan pembunuhan Brigadir J ikut menarik perhatian.

Kuat Ma'ruf melontarkan 'salam metal' kepada JPU seusai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Foto: Detik

apahabar.com, JAKARTA - Selain vonis yang dijatuhkan, gestur Kuat Ma'ruf dalam sidang putusan pembunuhan Brigadir J ikut menarik perhatian.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2), sopir keluarga Ferdy Sambo itu divonis penjara selama 15 tahun.

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa dengan 8 tahun penjara. Namun demikian, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah berbelit-belit dalam persidangan.

Hakim juga menyebut Kuat tidak menyesali perbuatan. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Sopir Ferdy Sambo Divonis Penjara 15 Tahun

Baca Juga: Reaksi Sang Anak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati dan Putri Dibui 20 Tahun

Sementara terkait hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berperilaku sopan dalam persidangan.

Seusai pembacaan putusan, Kuat terlihat menghampiri penasehat hukum. Lantas sembari balik badan untuk menghampiri petugas di luar sidang, Kuat melempar 'salam metal' ke arah barisan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendapat salam tiga jari dari Kuat Ma'ruf, beberapa jaksa hanya tersenyum.

Sebelumnya Kuat Ma'ruf juga memperlihatkan gestur yang menarik banyak perhatian, tepatnya ketika memasuki ruang sidang.

Setelah salah seorang pengunjung sidang berteriak 'Happy Valentine', Kuat lantas menunjukkan gestur menyilangkan ibu jari dan telunjuk hingga membentuk simbol hati kepada pengunjung.

Sementara terkait putusan hakim, penasehat hukum Kuat Ma'ruf langsung menyatakan banding.

"Klien kami sejatinya tidak tahu menahu kalau Brigadir Yosua akan dibunuh, sehingga seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan. Makanya kami akan langsung ajukan banding," seru Irwan Irawan, pengacara Kuat Maruf.