Modus Meminjam, Pria Paruh Baya di Belitung Banjarmasin Nekat Bawa Kabur Motor Keponakan

Seorang pria berinisial HD (52), tega membawa kabur motor sang keponakan.

Pelaku HD dan barang bukti sebuah Yamaha Lexi yang diamankan Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dan Unit Reskrim Polsek Alalak. Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Seorang pria berinisial HD (52), tega membawa kabur motor sang keponakan. Namun ulah warga Gang Swadaya di Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin Barat, ini justru menjadi tiket masuk ke penjara.

Awalnya pelaku mengabarkan akan meminjam motor Yamaha Lexi milik korban berinisial HA (31) yang tinggal di Kompleks Lily Permata Indah, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).

Pelaku beralasan harus mendatangi seseorang di Banjarbaru, sehingga akan meminjam motor korban selama sehari.

Selanjutnya tanpa syak wasangka, korban menjemput pelaku sepulang dari bekerja di Banjarmasin, Minggu (21/8) sore. Semuanya terlihat biasa saja, ketika pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumah.

Namun janji tinggal janji, karena motor itu tak kunjung dikembalikan pelaku. Ironisnya ketika dihubungi korban, Kamis (8/9), pelaku malah menjawab motor tersebut sudah hilang.

Sontak korban kaget mendengar kabar tersebut. Namun ketika HA ingin mengetahui lebih dalam kronologis kejadian, nomor telepon pelaku tak lagi bisa dihubungi.

Akhirnya HA memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak. Dalam laporan polisi, korban mengalami kerugian senilai Rp22 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata pelaku teridentifikasi berada di Desa Mangka, Kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru, atau tepatnya perumahan karyawan PT AKM.

Selanjutnya dengan back up Polsek Pamukan Utara, pelaku ditangkap Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dan Unit Reskrim Polsek Alalak, Jumat (30/9).

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 Wita bersama barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Lexi," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Sabtu (1/10).

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Alalak untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana," tandasnya.