Sindikat Pencuri Motor

Modus Jadi Polisi, Sindikat Pencuri Motor Diringkus Polsek Kalideres

Reskrim Polsek Kalideres berhasil ungkap pencurian sepeda motor yang dilakukan suatu sindikat dengan penyamaran sebagai anggota polisi, Selasa (21/2)

Para pelaku hingga kini telah tertangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kalideres Jakarta Barat dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penupuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, Jakarta - Aparat Reskrim Polsek Kalideres berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan sindikat dengan modus mengaku sebagai anggota polisi, pada Selasa (21/2).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan para pelaku beraksi dengan menuduh korban sebagai target pemakai narkoba. Untuk meyakinkan korban, para pelaku membawa ID card polisi dan pistol (korek api).

“Pelakunya mengaku sebagai anggota kepolisian yang mana pelaku berjumlah empat orang dan modus operandinya mereka secara mobile mencari sasaran warga yang mengendarai sepeda motor” ujar Syafri di Mapolsek Kalideres Jakarta Barat, Selasa (21/2).

Pelaku yang sudah menyasar korbannya, kemudian mengikuti dan nengaku sebagai anggota polisi. Pelaku lalu menuduh korbannya terlibat kasus narkoba.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Pagar Besi di Koja

“Pada saat dia (pelaku) mengikuti dan di tempat sepi, pelaku memepet dan memberhentikan dan mengaku sebagai anggota kepolisian dari satnarkoba dengan memperlihatkan id card” ujarnya.

Syafri menambahkan, "Pada saat korban yakin dan percaya kalau dia polisi, dia mengambil barang-barang seperti motor, handphone, dengan alasan akan disita kemudian diarahkan untuk datang ke kantor polisi."

Selanjutnya para pelaku mengarahkan korban untuk mengurus dan mengambil kendaraannya di polsek tertentu. “Biasaya mengarahkan tergantung TKP dia (para pelaku) ke kantor polisi terdekat” ujarnya.

Korban yang terperdaya kemudian mendatangi polsek yang dimaksud. “Ketika si korban sampai di kantor polisi menanyakan identitas yang disebutkan tadi dan ternyata tidak ada polisi yang dimaksud” ujarnya.

Baca Juga: Warga Bekasi Tangkap Pelaku Pencurian CD dan BRA yang Bikin Resah

Menurut Kapolsek Syafri, setidaknya sudah ada 5 laporan yang masuk terkait kasus pencurian dengan modus anggota polisi. Pihak Reskrim Polsek Kalideres pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku bersama satu orang penadah dengan masing masing inisial A.S, (39), D.S (43), F.H,(27), A.P, (25).

Sejauh ini, Polsek Kalideres berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor dari tangan para pelaku yang diduga sebagai hasil rampasan. Para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kalideres Jakarta Barat dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Modus yang dilakukan hanya mengambil barang. Para pelaku beraksi di Jakarta Barat, Cengkareng, Kembangan, Kalideres, dan bahkan pernah ada yang di Tangerang” pungkasnya.