kasus penipuan

Modus Gandakan Uang dengan Ritual, Pasutri di Lumajang Ditangkap

Pasutri di Lumajang berhasil menipu dengan modus gandakan uang. Pelaku membujuk para korbannya dengan melakukan ritual.

Suami M (51) dan ST (61) tersangka penipuan dan penggelapan uang sebesar 80 juta rupiah, Lumajang. apahabar.com/David Firmansyah

apahabar.com, LUMAJANG - Pasutri di Lumajang, Jawa Timur (Jatim) berhasil menipu dengan modus gandakan uang hingga Rp80 juta. Pelaku membujuk para korbannya dengan melakukan ritual.

Pelaku adalah M (51) dan istrinya ST (61). Aksi keduanya  terkuak saat salah satu korban melapor pada polisi.

Kedua pelaku melakukan penipuan dengan membujuk korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Uang itu dijanjikan akan berlipat dengan melakukan serangkaian ritual.

Ritualnya beragam. Mulai dari meminum air jampi, lalu mandi di pantai selatan Lumajang dan Blitar, hingga ritual di sebuah makam Kota Blitar.

Baca Juga: Dikira Buah Pinang, Dua Orang di Lumajang Terkena Ledakan Bom Ikan

Baca Juga: Heboh! Poster Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar

"Hal itu berlangsung selama 3 tahun, sejak tahun 2021," Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (6/10).

Kedua pelaku ditangkap di Kota Blitar saat mencoba melarikan diri. Dengan sejumlah barang bukti seperti koper, gayung, kerikil, timba, dan pakaian yang digunakan untuk ritual.

Saat ini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lumajang. Serta dijerat pasal 374 KUHP terkait penggelapan dan penipuan uang.

"Ancaman hukuman maksimal penjara selama 4 tahun," jelas Dhedi.