Hot Borneo

Modus Bantu Bikin SIM, Dua Napi Lapas Banjarmasin Tipu Mahasiswa di Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Meski menghuni Lapas Kelas IIA Banjarmasin, dua narapidana masih dapat menipu korban yang…

Iklan yang ditampilkan kedua pelaku penipuan pembuatan SIM di Facebook. Foto: Humas Polres Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Meski menghuni Lapas Kelas IIA Banjarmasin, dua narapidana masih dapat menipu korban yang berada di luar.

Pelaku pertama berinisial AF alias Fadil (21), warga Jalan Rawasari Ujung Kompleks Tirtasari, Banjarmasin Tengah.

Sedangkan pelaku kedua berinsial S (39) yang tercatat sebagai warga Belitung Darat, Banjarmasin Barat.

Mereka menipu Hidayatul Muflihin (19), warga Mangkauk, Pengaron, Banjar, dengan modus mengaku anggota Polres Banjarbaru.

Kepada korban yang ternyata seorang mahasiswa, pelaku mengklaim mampu membantu pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum di Satpas Polres Banjarbaru.

“Awal ketertarikan korban berawal dari iklan di Facebook yang berisi jasa pembuatan SIM B II Umum,” papar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah melalui Kasat Reskrim AKP Endris Dinindra, Rabu (3/8).

Lantas korban menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dalam iklan. Adapun pelaku mengaku anggota polisi bernama Hendrik.

Setelah mengobrol melalui gawai, korban sepakat mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp1,5 juta ke rekening BRI atas nama SF.

Selanjutnya korban disuruh datang ke loket SIM Polres Banjarbaru. Namun setelah sampai, pelaku tiba-tiba memblokir nomor WhatsApp korban.

Akhirnya Hidayatul pun sadar telah ditipu, sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.

“Setelah dilakukan penyelidikan, nomor rekening yang diberikan pelaku kepada korban ternyata milik narapidana di Lapas Teluk Dalam,” beber Endris Dinindra.

Tak menunggu lama, kepolisian berhasil mengamankan pengguna rekening. Diketahui rekening ini biasa digunakan untuk menerima transferan dari keluarga narapidana.

“Dalam catatan transaksi, terjadi penarikan uang sebesar Rp1,5 juta oleh kedua pelaku tertanggal 19 Juli 2022,” jelas Endris.

Diketahui Fadil sedianya sudah bebas dari Lapas sejak 28 Juli 2022, karena mendapatkan asimulasi seusai menjalani hukuman perkara penggelapan. Sedangkan S masih menjalani hukuman dalam perkara penyalahgunaan narkorba.

Ironisnya Hidayatul bukan korban pertama AF dan S. Mereka mengaku sudah sembilan kali menipu korban dengan modus serupa, meski badan mereka terkurung di Lapas.

“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas Endris.