BPJS Kesehatan Barabai

Mobile-JKN Jadi Andalan, Peserta JKN-KIS Dapat Pelayanan Tanpa ke Kantor

apahabar.com, BARABAI – Aplikasi Mobile-JKN kini benar-benar jadi andalan peserta BPJS Kesehatan. Diluncurkan sejak 2016 silam,…

Rizky ditemani sang ayah usai mengurus administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Barabai. Foto-Feri for apahabar.com.

apahabar.com, BARABAI - Aplikasi Mobile-JKN kini benar-benar jadi andalan peserta BPJS Kesehatan.

Diluncurkan sejak 2016 silam, beragam fitur di dalamnya memudahkan peserta JKN-KIS.

Cukup dengan gawai di tangan, peserta sudah bisa mendapatkan pelayanan tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan.

Kemudahan itu sudah dirasakan salah satu peserta JKN- KIS asal Hulu Sungai Tengah (HST), Rizky Aulia (31).

Pemuda dari Desa Mahang, Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan ini merasakan manfaat dari aplikasi itu.

“Banyak manfaat dari aplikasinya. Kita bisa cek status kepesertaan, bisa cek riwayat pelayanan yang pernah didapatkan juga," ucap Rizky, Kamis (17/7).

Selain itu, di dalamnya ada kartu versi digital dan bisa melakukan perubahan data seperti fasilitas kesehatan terdaftarnya tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Barabai.

Berbeda dengan Rizky. Karena status kepesertaannya Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah, dia tak bisa mengubah faskesnya lewat aplikasi itu.

“Meskipun tidak bisa ubah faskes sendiri, masih banyak menu lain yang bisa saya akses melalui aplikasi ini," kata Rizky.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari menjelaskan saat ini masyarakat semakin mudah untuk memperoleh layanan administrasi kepesertaan program JKN-KIS.

"Peserta dapat memanfaatkan beragam layanan digital dari BPJS Kesehatan, salah satunya adalah aplikasi Mobile JKN yang kini telah mencapai versi terupdate, yakni versi 4.1.1," kata Chohari.

Melalui aplikasi tersebut, peserta dengan mudah melakukan pengecekan status kepesertaan dan bisa memanfaatkan KIS digital serta fitur lain yang menunjang kebutuhan peserta JKN-KIS.

Chohari menjelaskan lewat aplikasi itu, peserta yang membutuhkan layanan kesehatan di faskes tingkat pertama juga bisa memanfaatkan fitur konsultasi online dengan dokter di faskes terdaftar.

Hal itu ditujukan agar memudahkan kedua belah pihak dalam memperoleh maupun memberikan layanan kepada peserta JKN-KIS.

"Semuanya ada dalam genggaman, sehingga pemanfaatan bagi peserta JKN-KIS juga semakin mobile dan mudah," tutup Chohari.