Aksi Perampasan

Mobil Warga Batang Dirampas dengan Kekerasan, 4 Pelaku Buron

Mobil warga Batang dirampas dengan kekerasan akibat kreditnya tidak dilunasi. Sebanyak 2 debt collector ditangkap dan 4 pelaku buron.

Ilustrasi penarik mobil. Foto-Istimewa

apahabar.com, SEMARANG - Mobil milik warga Batang, Jawa Tengah (Jateng) dirampas dengan kekerasan akibat kreditnya tidak dilunasi. Sebanyak 2 debt collector ditangkap dan 4 pelaku buron.

Tersangka yang sudah ditangkap adalah SN (40) dan YA (29) asal Kota Semarang. Mereka bersama 4 tersangka lain merampas mobil milik korban pada Minggu (3/12).

Berdasar keterangan polisi, korban sempat diajak oleh para tersangka ke kantor leasing untuk menandatangani berita acara penarikan kendaraannya. Namun, korban menolak hingga terjadi cekcok.

"Tersangka juga sempat memukul korban," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, Kamis (7/12).

Baca Juga: Jateng Diprediksi Kedatangan 14 Juta Wisatawan saat Nataru

Baca Juga: Respons Santai Puan Hadapi Suara Gibran di Jateng

Mobil berjenis Calya itu pun berhasil diangkut oleh para pelaku. Salah satu tersangka adalah direktur kantor leasing.

Menurut polisi, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hingga 9 tahun penjara.

Polisi juga menjelaskan bahwa pihak debt collector tidak bisa mengambil paksa barang milik kreditur. Sebab, ada Undang-undang Jaminan Fidusia yang melindungi.

"Hanya keputusan pengadilan yang berhak mengambil kendaraan tersebut," ujar Johanson.