Kalsel

Mobil Terjungkal, Satlantas Polres Tabalong Periksa Pengemudi

apahabar.com, TANJUNG – Satlantas Polres Tabalong melakukan pemeriksaan supir Honda HRV yang laka tunggal terbalik karena…

Oleh Syarif
Mobil Honda HRV dengan nomor polisi DA 333 ENY saat dievakuasi petugas. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG - Satlantas Polres Tabalong melakukan pemeriksaan supir Honda HRV yang laka tunggal terbalik karena menabrak pembatas jalan di Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Narendrea Rian Agusta mengatakan, saat ini mobil dan supirnya sudah dibawa ke Polres Tabalong.

“Mobil dan Supirnya sudah kami amankan di Polres Tabalong untuk kepentingan pemeriksaan, ” katanya, Senin (14/14) malam.

Dijelaskan, laka lantas tunggal ini dialami mobil dengan merk Honda HRV warna hitam dengan nomor polisi DA 333 ENY yang dikemudikan oleh DN (30) warga Kelurahan Sulingan, RT 3, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Dugaan awal, sang sopir saat mengemudikan mobilnya tengah dalam pengaruh alkohol.

“Diduga supir dalam pengaruh alkohol, sehingga oleng dan menabrak median jalan hingga ringsek bagian depannya,” terang Narendra.

Dalam laka lantas ini tidak ada korban jiwa. Sang supir hanya mengalami sedikit luka lecet di bagian tangannya.

” Meski demikian, akibat laka lantas ini, fasiltas umum jalan raya berupa pembatas jalan mengalami kerusakan yang cukup parah, ” jelasnya.

Sementara itu, bekas kecelakaan sudah dibersihkan anggota Sat Lantas Polres Tabalong.

” Puing-puing trotoar yang berserakan dan juga pecahan kaca mobil juga sudah dibersihkan anggota, ” pungkas Narendra.