Kalsel

MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada, Bawaslu Kalsel: Kado Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh pelosok Nusantara patut bernafas lega. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Ilustrasi gugatan UU Pilkada. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh pelosok Nusantara patut bernafas lega. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan pada sidang di Jakarta, Rabu kemarin (29/01).

Hasilnya, MK mengabulkan Uji Materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah.

Kini Pengawas Pemilu pada tingkat Kabupaten/Kota telah memiliki legal standing yang jelas dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2020.

“Putusan MK yang dibacakan hari ini adalah Kado Istimewa bagi Pengawas Pemilu jelang Pilkada 2020,” ujar Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Erna Kasypiah.

Keputusan ini makin memperjelas kedudukan dan legal standing Pengawas Pemilu pada tingkat kab/kota dalam melakukan Pengawasan tahapan Pilkada 2020.

Erna meminta kepada Bawaslu Kab/Kota se-Kalsel agar bekerja dengan gigih, profesional dan dengan niat tulus.

“Itu untuk mengabdi agar tercapai Pilkada yang bersih dan menghasilkan Pemimpin yang amanah,” pungkasnya.

Keputusan dengan Nomor 48/PUU-XII/2019 pada pokoknya menyatakan beberapa hal krusial.

Pertama, frasa Panwas Kabupaten/Kota dalam UU Nomor 1/2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Artinya ini menjadi jawaban atas pertanyaan legal standing Pengawas Kab/Kota dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada,” tuturnya.

Kedua, frasa ‘masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang’ dalam Pasal 23 ayat (3) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD 1945.

Dan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Ketiga menyatakan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.

Adpun tiga hal mendasar yang menjadi pokok permohonan Uji Materi tersebut tidak bisa dilepaskan dari sebuah perjalanan dan perjuangan panjang Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Anggota Bawaslu Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah. Foto-Dok. apahabar.com

Baca Juga:Suasana Haru di Pergeseran Kasi Intel Kejari Kotabaru

Baca Juga:Peserta Seleksi CPNS Wajib ikuti Tata Tertib, Simak Perinciannya

Baca Juga: Tepat Waktu, GM Penuhi Panggilan Polres Banjarbaru

Baca Juga:Kronologi Tewasnya Mahasiswa ITB Saat Penelitian di Kotabaru Versi Polisi

Reporter: Bahaudin QusairiEditor: Fariz Fadhillah