MK Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen, Berlaku pada Pemilu 2029

MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.

GEDUNG Mahkamah Konstitusi.(Foto: fajar.co.id)

bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional. Namun, aturan baru ambang batas parlemen itu berlaku pada Pemilu 2029.

MK menilai parliamentary threshold sebanyak 4 persen harus diubah sebelum pemilu 2029 berlangsung. MK juga menyatakan parliamentary threshold 4 persen tetap berlaku di Pemilu serentak 2024.

Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut MK ambang batas empat persen harus diubah agar berlaku pada pemilu mendatang.

"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal. Antara lain, yaitu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR,”  kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

 “Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik;  perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029,” sambungnya.

  MK menyatakan perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyambut baik putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional itu.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen," ujar pria yang akrab disapa Romy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," katanya, dikutip dari Antara.(*)