Kalsel

Mitra Perusahaan Milik Negara di Kalsel, Belum Lunasi THR Buruh

apahabar.com, BANJARMASIN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan, angkat bicara soal kekurangan pembayaran…

Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto, menyampaikan kekurangan pembayaran THR kepada pegawai kontrak. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan, angkat bicara soal kekurangan pembayaran THR kepada pegawai kontrak PLN.

Terdapat enam Pimpinan Unit Kerja (PUK) di bawah PT Pangutaka Cahaya Nusantara atau anak perusahaan PT PLN yang kurang membayar THR 2021.

“Ini baru pertama kali terjadi. Karyawan mengaku kebijakan dari direksi PLN,” kelas Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto, Senin (10/5).

“Kekurangan pembayaran THR mulai dari Rp900 ribu sampai Rp 1,5 juta. Terdapat sekitar 300 pekerja dan anggota kami yang mengalami,” sambungnya.

Sebagai mintra kerja perusahaan milik negara, FSPMI menilai perusahaan tersebut semestinya bisa menjadi contoh.

Tidak hanya PT Pangutaka Cahaya Nusantara. Buruh PT Gawi Makmur Kalimantan dan PT Kintap Jaya Watindo juga mengalami diskriminasi.

Buruk PT Gawi Makmur Kalimantan yang tidak menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tak mendapat THR penuh sesuai besaran upah bulanan.

“Sedangkan buruh yang tandatangan PKWT, mendapat THR full. Ini merupakan diskriminasi, karena buruh non PKWT memiliki masa kerja lebih dari satu tahun,” tegas Yoeyoen.

Sementara di PT Kintap Jaya, buruh dengan status pekerja harian lepas tidak mendapatkan THR yang sesuai.

Semua keberatan itu sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kalsel. Mereka ingin Pemprov Kalsel mendesak perusahaan membayarkan sisa THR sesuai dengan imbauan pemerintah pusat.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil maupun dipotong.

Hal disebabkan pemerintah telah memberikan banyak stimulus kepada dunia usaha agar bisa bertahan dalam pandemi Covid-19.

Namun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang masih terdampak pandemi dan tak mampu membayar THR sesuai ketentuan waktu.

Kelonggaran itu tidak berarti perusahaan dapat melalaikan THR. Kelompok perusahaan ini tetap diharuskan membayar THR maksimal sehari pascalebaran.