Kelangkaan Minyakita

MinyaKita Langka di Pasaran, Ini Penyebabnya!

Minyak goreng bersubsidi besutan pemerintah Minyakita kini sulit ditemukan di pasaran. Jika pun ada, harganya melampaui HET yang ditetapkan pemerintah.

Ilustrasi penjualan minyak goreng subsidi dari pemerintah di pasaran. (Foto: apahabar.com/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Minyak goreng bersubsidi besutan pemerintah Minyakitamulai sulit ditemukan di pasaran. Jika pun ada, harganya melampaui HET yang ditetapkan pemerintah.

Sejatinya, MinyaKita hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Namun, karena kualitasnya yang cukup bagus, membuat MinyaKita digemari  masyarakat, termasuk kelas menengah - atas.

Belakangan, kelangkaan MinyaKita di pasaran ternyata disebabkan oleh banyak faktor. Ide-ide nakal dan kecurangan produsen serta pedagang minyak goreng salah satu diantaranya.

Terbaru, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan MinyaKita.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Batasi Pembelian MinyaKita 2 Liter Per Orang

Kecurangan yang dilakukan para pedagang di berbagai wilayah itu, salah satunya dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.

"Upaya membuka kemasan MinyaKita untuk dijual sebagai minyak goreng curah ditemukan di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU," tulis KPPU dalam keterangan resminya, Senin (13/1).

Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan pedagang adalah mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan Minyakita.

Produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer diantaranya margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

Baca Juga: Resmi, Kemendag Setop Penjualan MinyaKita Secara Online dan Grosir!

"Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan KPPU," lanjut keterangan KPPU dalam keterangan resminya.

MinyaKita Ditimbun Hingga 500 Ton

Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemukan 555.000 liter atau 500 ton MinyaKita di gudang penyimpanan sebuah perusahaan. Minyak subsidi tersebut belum terdistribusi, padahal produksi minyak dilakukan sejak Desember 2022.

"Di sini ditemukan belum dikirim oleh perusahaan PT BKP ini, dengan dasar katanya mereka belum dapat DMO. Ini sudah lama sekali, produksi bulan Desember," ujar Mendag Zulkifli di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (7/2).

Dugaan indikasi penimbunan, membuat Zulkifli menyerahkan penyelidikan kasus itu kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Lebih lanjut Mendag memerintahkan agar 555.000 liter MinyaKita yang tersimpan saat ini segera didistribusikan ke seluruh pasar-pasar rakyat di Pulau Jawa.

Baca Juga: Stabilkan Harga, Pemkot Surabaya Operasi Minyakita ke 8 Pasar Tradisional

"Jika ada stok lebih, MinyaKita dapat dipasok ke toko-toko ritel atau ke Pulau Sumatera," tegasnya.

Imbas Program Biodiesel B35

Ekonom senior UI Faisal Basri menduga perbedaan harga jual minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk biodiesel dan pangan menjadi penyebab langkanya minyak goreng, khususnya MinyaKita.

Harga CPO untuk biodiesel yang lebih tinggi, terlebih pasca-diluncurkannya mandatory B35 pada 1 Februari lalu membuat para pengusaha sawit lebih melirik program tersebut.

"Apalagi ada insentif yang diberikan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk penjualan CPO ke biodiesel B35," ungkap Faisal dalam webinar yang diselenggarakan Satya Bumi dan Sawit Watch.

Baca Juga: Terkendala Aplikasi SIMIRAH, Pedagang Sulit Akses MinyaKita

Dia menambahkan, "Kalau saya jual ke minyak goreng, saya enggak dapat subsidi dari BPDPKS. Inilah biang keladinya." pungkasnya.

Aturan Kemendag

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Pedoman itu bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat di masyarakat.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan per tanggal 6 Februari 2023 itu disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic prize obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga: 'MinyaKita' Langka di Pasaran, Imbas Program Biodiesel B35

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.