News

Minyak Goreng Langka, Polri Belum Temukan Pelanggaran Pidana

apahabar.com, JAKARTA – Sudah dua bulan langka, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri belum menemukan tindak pidana…

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri belum menemukan tindak pidana dari kelangkaan minyak goreng. Foto: Pantau

apahabar.com, JAKARTA – Sudah dua bulan langka, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri belum menemukan tindak pidana praktik kartel, penimbunan, maupun permainan harga minyak goreng.

Asumsi ini diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku usaha maupun distributor minyak goreng.

“Kelangkaan minyak goreng di beberapa wilayah disebabkan penyesuaian pola kegiatan pelaku usaha dengan kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga komoditi,” papar Ketua Satgas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika, seperti dilansir Antara, Jumat (4/3).

“Belum ditemukan keberadaan kartel. Namun apabila masyarakat memiliki informasi tindak pidana, segera melapor kepada Satgas Pangan Polri untuk segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sebelumnya Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia, antara lain Makassar, Medan, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Lebak, dan Serang.

Dari pengawasan itu, ditemukan pelaku usaha yang menahan penjualan stok minyak goreng karena sebelumnya membeli dengan harga lama lebih mahal daripada Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Terhadap temuan tersebut, Polri mendorong untuk segera didistribusikan sesuai mekanisme pasar,” tukas Helmy Santika.

Terkait membeli dengan harga lama lebih mahal daripada HET, Helmy Santika menjelaskan pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan. Selisih harga lama dan HET minyak goreng yang dibeli pedagang itu akan dibayar Pemerintah.

“Kami mengimbau seluruh produsen dan distributor minyak goreng untuk segera mendistribusikan barang tersebut, serta tidak menahan atau menimbun stok dan mengurangi alokasi distribusi produk,” tandas Helmy.