Minus PDIP, 8 Parpol di DPR Ramai-ramai Tolak Pemilu Coblos Partai

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR yang menolak sistem proporsional tertutup (coblos partai) mengadakan pertemuan pada hari ini, Selasa (30/5).

DPR RI. Foto: Okezone

apahabar.com, BANJARMASIN - Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR yang menolak sistem proporsional tertutup (coblos partai) mengadakan pertemuan pada hari ini, Selasa (30/5).

Hanya Fraksi PDIP yang tidak ikut serta karena ingin sistem proporsional tertutup (coblos partai) yang diterapkan dalam Pemilu.

"Terbuka, yes. Tertutup, no," demikian perwakilan delapan fraksi meneriakkan yel-yel sikap mereka kompak di kompleks parlemen, Selasa (30/5).

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Trading Senilai Rp3,4 Miliar

Langkah itu merespons pengakuan Denny Indrayana yang mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Menurut Denny, MK dalam waktu dekat akan mengabulkan gugatan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mengingatkan agar MK konsisten. Pasalnya, pada 2008 lalu, MK memutuskan agar pemungutan suara pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.

Masyarakat, kata Saleh, sudah tiga kali mengikut pemilu dengan sistem proporsional terbuka yakni 2009, 2014 dan 2019. Ia lantas mempertanyakan jika sistem itu diubah, apakah berarti pemilu tiga kali terakhir tidak sah.

"Sudah 3 kali pemilu terbuka, sah, lalu andaikata tertutup maka gimana status kami? Apa ini tidak sah?" Kata Saleh.

Baca Juga: Serangan TPNPB-OPM di Koramil Nduga Tewaskan 7 Prajurit, TNI Membantah 

Ketua Fraksi Partai NasDem, Robert Rouw meminta Presiden Joko Widodo turun tangan. Dia menyinggung klaim Jokowi bahwa cawe-cawe dibolehkan demi kepentingan negara.

Robert mengatakan rakyat menginginkan pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos caleg. Bukan logo partai politik.

"Presiden kami minta beliau sendiri sampaikan beliau harus ikut cawe-cawe untuk menjaga kelanjutan pembangunan dan stabilitas negara dalam rangka pemilu 2024," kata Robert.

Saat ini MK masih melakukan uji materi terhadap pasal dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal sistem proporsional terbuka (coblos caleg).

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana kemudian mengaku mendapat bocoran apa putusan yang akan dibacakan MK. Dia mengatakan MK bakal mengabulkan gugatan alias mengubah pemungutan suara jadi sistem proporsional tertutup (coblos partai).